KANAL24, Jakarta – Untuk memperluas basis pajak sektor korporasi, pemerintah komitmen untuk menetapkan kewajiban yang sama bagi perusahaan asing yang beroperasi atau layanan jasanya banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini setidaknya telah ditetapkan 8 perusahaan global yang menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” ujar Hestu dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).
Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas. DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Dia berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.
Adapun delapan perusahaan asing tersebut yaitu :
o Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
o GitHub, Inc.
o Microsoft Corporation
o Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
o UCWeb Singapore Pte. Ltd.
o To The New Pte. Ltd.
o Coda Payments Pte. Ltd.
o Nexmo Inc. (sdk)