Kanal24, Malang – Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menyelenggarakan Lokakarya dan Rakernas sebagai komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum. Kegiatan ini ditujukan untuk pemutakhiran bahan ajar mata kuliah hukum pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, seiring adanya perubahan undang-undang yang terus berkelanjutan.
Agenda yang digelar di Auditorium Lantai 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menghadirkan pemateri dari pakar hukum pidana, diantaranya : Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2020-2024, Prof. Dr. Topo Santoso, Prof. Dr. Pujiyono, dan Prof. Dr. Barda Nawawi, S.H., para pakar di bidang ilmu hukum lainnya.
Fachrizal Afandi, Ph.D, Ketua ASPERHUPIKI, menyampaikan pentingnya pemutakhiran bahan ajar untuk menjaga kualitas pendidikan di tengah perubahan undang-undang. Ia menegaskan bahwa mahasiswa harus mampu memahami dan mengikuti perkembangan hukum terkini.
“Hukum yang terus berkembang memerlukan bahan ajar yang terus diperbarui agar lulusan memiliki pemahaman mendalam tentang hukum yang berlaku,” ujar Fachrizal.
Sementara itu, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya pemahaman terhadap buku pertama KUHP Nasional, terutama bab satu hingga empat. Menurutnya, asas teori doktrin yang terkandung dalam bab-bab tersebut bukan hanya relevan bagi mahasiswa, tetapi juga esensial bagi aparat penegak hukum yang akan mengimplementasikan KUHP Nasional.
“Pemutakhiran bahan ajar menjadi esensial untuk memastikan bahwa pendidikan hukum tetap relevan dan memberikan pemahaman yang akurat tentang sistem hukum yang berlaku,” ungkap Prof. Edward.
Prof. Edward sangat mengapresiasi kegiatan ini, dan menyampaikan harapannya agar ilmu hukum harus responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.
Pemutakhiran bahan ajar membantu mahasiswa memahami bagaimana undang-undang dapat beradaptasi dengan dinamika sosial dan perkembangan hukum saat ini. (din/skn)