Kanal24 – Bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang belum berhasil lolos pada seleksi sebelumnya, ini adalah kesempatan kedua yang tidak boleh dilewatkan. Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Seleksi ini menjadi langkah konkret untuk menata tenaga non-ASN secara lebih optimal dan transparan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menekankan pentingnya percepatan pemetaan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan mendaftar pada Seleksi PPPK Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” ujar Rini dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).
Rini menjelaskan bahwa pemetaan data harus mencakup beberapa kategori, yakni tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I, non-ASN yang TMS dalam seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), serta non-ASN yang belum mendaftar pada seleksi PPPK Periode I meski sudah terdaftar di database BKN.
Untuk memastikan kelancaran seleksi, instansi pemerintah diwajibkan memberikan konfirmasi dan umpan balik terkait data tenaga non-ASN tersebut melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik BKN. Proses konfirmasi ini harus rampung paling lambat 20 Desember 2024. Data yang telah dikonfirmasi selanjutnya akan diinput ke dalam sistem SSCASN BKN untuk memfasilitasi pendaftaran peserta PPPK Periode II.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang sudah dikonfirmasi dapat segera melakukan pendaftaran dan mengunggah berkas melalui sistem SSCASN BKN. Namun, Aba menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis dalam seleksi ini.
“Dalam seleksi ini tidak ada nilai ambang batas. Namun, pelamar akan dinyatakan lulus jika masuk dalam peringkat terbaik,” ujar Aba. Seleksi akan dilakukan menggunakan metode computer assisted test (CAT), yang menjamin transparansi dan objektivitas proses.
Dengan dibukanya Seleksi PPPK Periode II, pemerintah berharap tenaga non-ASN yang belum berhasil pada tahap pertama dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan maksimal. Proses seleksi berbasis meritokrasi dan transparan diharapkan mampu menghasilkan tenaga PPPK yang berkualitas dan profesional untuk mendukung penyelenggaraan layanan publik yang lebih baik di Indonesia.
Pemerintah mengajak seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk segera mempersiapkan diri dan berpartisipasi dalam seleksi ini. Kesempatan kedua ini adalah langkah penting menuju masa depan karier yang lebih jelas dan stabil.