Oleh : Arini Mutiara Damayanti*
Dalam dinamika ekonomi global yang saat ini saling terhubung, mengelola kebijakan ekonomi yang semakin kompleks merupakan salah satu tantangan bagi negara-negara terkait. Selain itu, praktik penghindaran pajak di negara tax haven yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional membuat banyak negara berlomba untuk menurunkan besaran tarif pajaknya serta melakukan inovasi-inovasi guna menarik perusahaan asing untuk melakukan investasi di negara terkait.
Hal tersebutlah yang kemudian mendorong diberlakukannya kebijakan Two Pillar Solution. Kebijakan tersebut merujuk pada suatu pendekatan dalam pembangunan ekonomi yang mana diperkenalkan oleh Robert Mundell, seorang ekonom Kanada. Konsep ini juga dikenal dengan Trilema Mundell-Fleming atau Trilema Mundell.
Two-Pillar Solution merupakan solusi multilateral yang ditetapkan oleh OECD untuk menangani cabangan pajak yang muncul akibat digitalisasi ekonomi yang ada. Solusi tersebut terdiri dari dua bagian yang berbeda, yaitu Pillar One dan Pillar Two.
Pillar One mencakup reallocation hak pajak atas kemajuan MNEs ke negara-negara pasar akhir sebagai upaya untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi duplikasi pajak dan mengurangi hak pajak yang diterima oleh negara-negara dengan kemajuan terbesar. Pillar One diharapkan akan mengurangi beban pajak sebesar USD 125 miliar setiap tahun.
Sedangkan Pillar Two mengatur mengenai Global Anti Base Erosion (GloBE) atau pajak minimum global yang mana merupakan upaya untuk mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak. Hal tersebut berlaku bagi perusahaan multinasional yang bergerak antarnegara yang mana berpotensi akan terjadinya praktik penghindaran pajak atau tax avoidance dan dan tax evasion. Pilar ini ditujukan untuk perusahaan multinasional dengan peredaran bruto per tahunnya mencapai 750 juta euro atau lebih. Pillar two mengatur minimum pajak global setara dengan nilai 15% dari tahun 2023.
Penerapan Pillar II OECD atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) akan memiliki implikasi yang signifikan bagi Indonesia. Pillar II berfokus pada pengurangan kompetisi pajak antar negara dan memperkuat kerangka perpajakan internasional. Dengan diberlakukannya pajak minimum global sebesar 15% akan membantu pemerintah dalam membatalkan penurunan tarif PPh badan menjadi 20%. Selain itu, Pilar II OECD dengan adanya Global Anti-Base Erosion (GloBE) rules, maka akan memperkuat pengawasan pajak di negara berkembang dan mengurangi kompetisi pajak antar negara-negara. Pilar 2 juga akan mengatur Subject to Tax Rule (STTR), yang akan membantu mengurangi praktik penghindaran pajak yang mengganggu ekonomi global.
Penerapan Pillar II juga akan ini akan mempengaruhi kebijakan pajak yang sebelumnya diberikan seperti tax holiday dan insentif pajak lainnya. Perusahaan akan harus memperhatikan pajak minimum global dan melakukan pengawasan lebih baik terhadap kepatuhan pajak. Penerapan Pillar II juga akan membantu mengurangi praktik penghindaran pajak yang mengganggu ekonomi global dan memperkuat kerangka perpajakan internasional.
*)Arini Mutiara Damayanti, Mahasiswa Semester 6 Prodi Perpajakan, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Comments 1