Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Penerapan Two Pillar Solution tehadap Aspek Perpajakan Indonesia

Dinia by Dinia
April 5, 2024
in Ekonomi, Perspektif
1
Penerapan Two Pillar Solution tehadap Aspek Perpajakan Indonesia

Ilustrasi Pajak (Foto: majalahpajak.net)

44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Arini Mutiara Damayanti*

Dalam dinamika ekonomi global yang saat ini saling terhubung, mengelola kebijakan ekonomi yang semakin kompleks merupakan salah satu tantangan bagi negara-negara terkait. Selain itu, praktik penghindaran pajak di negara tax haven yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional membuat banyak negara berlomba untuk menurunkan besaran tarif pajaknya serta melakukan inovasi-inovasi guna menarik perusahaan asing untuk melakukan investasi di negara terkait.

Hal tersebutlah yang kemudian mendorong diberlakukannya kebijakan Two Pillar Solution. Kebijakan tersebut merujuk pada suatu pendekatan dalam pembangunan ekonomi yang mana diperkenalkan oleh Robert Mundell, seorang ekonom Kanada. Konsep ini juga dikenal dengan Trilema Mundell-Fleming atau Trilema Mundell.

Two-Pillar Solution merupakan solusi multilateral yang ditetapkan oleh OECD untuk menangani cabangan pajak yang muncul akibat digitalisasi ekonomi yang ada. Solusi tersebut terdiri dari dua bagian yang berbeda, yaitu Pillar One dan Pillar Two.

Pillar One mencakup reallocation hak pajak atas kemajuan MNEs ke negara-negara pasar akhir sebagai upaya untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi duplikasi pajak dan mengurangi hak pajak yang diterima oleh negara-negara dengan kemajuan terbesar. Pillar One diharapkan akan mengurangi beban pajak sebesar USD 125 miliar setiap tahun.

Sedangkan Pillar Two mengatur mengenai Global Anti Base Erosion (GloBE) atau pajak minimum global yang mana merupakan upaya untuk mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak. Hal tersebut berlaku bagi perusahaan multinasional yang bergerak antarnegara yang mana berpotensi akan terjadinya praktik penghindaran pajak atau tax avoidance dan dan tax evasion. Pilar ini ditujukan untuk perusahaan multinasional dengan peredaran bruto per tahunnya mencapai 750 juta euro atau lebih. Pillar two mengatur minimum pajak global setara dengan nilai 15% dari tahun 2023.

Penerapan Pillar II OECD atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) akan memiliki implikasi yang signifikan bagi Indonesia. Pillar II berfokus pada pengurangan kompetisi pajak antar negara dan memperkuat kerangka perpajakan internasional. Dengan diberlakukannya pajak minimum global sebesar 15% akan membantu pemerintah dalam membatalkan penurunan tarif PPh badan menjadi 20%. Selain itu, Pilar II OECD dengan adanya Global Anti-Base Erosion (GloBE) rules, maka akan memperkuat pengawasan pajak di negara berkembang dan mengurangi kompetisi pajak antar negara-negara. Pilar 2 juga akan mengatur Subject to Tax Rule  (STTR),  yang  akan  membantu  mengurangi  praktik  penghindaran  pajak  yang mengganggu ekonomi global.

Penerapan Pillar II juga akan ini akan mempengaruhi kebijakan pajak yang sebelumnya diberikan seperti tax holiday dan insentif pajak lainnya. Perusahaan akan harus memperhatikan pajak minimum global dan melakukan pengawasan lebih baik terhadap kepatuhan pajak. Penerapan Pillar II juga akan membantu mengurangi praktik penghindaran pajak yang mengganggu ekonomi global dan memperkuat kerangka perpajakan internasional.

*)Arini Mutiara Damayanti, Mahasiswa Semester 6 Prodi Perpajakan, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya

Post Views: 641
Previous Post

Energi Mukmin di Etape Terakhir Menjelang Finish

Next Post

BAZIS UB Berbagi Tali Asih kepada Karyawan UB

Dinia

Dinia

Next Post
BAZIS UB Berbagi Tali Asih kepada Karyawan UB

BAZIS UB Berbagi Tali Asih kepada Karyawan UB

Comments 1

  1. Pingback: Dampak Pajak Berbasis Gender terhadap Perekonomian Perempuan Indonesia - Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Tampil Modis dan Stylish dengan Tunik, Ini Triknya!

Tampil Modis dan Stylish dengan Tunik, Ini Triknya!

May 18, 2025
Lip Scrub Terbaik, Bibir Cerah Alami, Bye-Bye Bibir Kusam!

Lip Scrub Terbaik, Bibir Cerah Alami, Bye-Bye Bibir Kusam!

May 18, 2025
Outfit Kemeja Putih, Tren Fashion agar Terlihat Lebih Elegan

Outfit Kemeja Putih, Tren Fashion agar Terlihat Lebih Elegan

May 18, 2025
Terungkap, Makan Jeruk Bisa Bantu Cegah Depresi

Terungkap, Makan Jeruk Bisa Bantu Cegah Depresi

May 17, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023