Kanal24, Malang – Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan pentingnya penerbitan peraturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut dalam melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari aktivitas pengambilan pasir laut ilegal.
“Selama ini belum ada aturannya, berarti ngambil (pasir laut) bebas dari pantai, dari pulau-pulau. Ini yang kita atur. Dari mana saya bisa tau seperti itu? Ketika Ditjen PSDKP kita operasi pengawasan. Contoh di Pulau Rupat, hampir habis itu pulau-nya disedotin pasirnya. Kemudian di Pulau Bawah, banyaklah di daerah Batam dan sebagainya. Itu kita stop dan kita segel,” ujar Menteri Trenggono dalam rilis KKP (7/6/2023)
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan adalah material alami yang terbentuk melalui proses pelapukan dan erosi, didistribusikan oleh dinamika oseanografi, dan terendapkan. Penggunaan pasir laut untuk kegiatan reklamasi juga akan diatur lebih ketat dengan PP ini. Ke depannya, bahan yang digunakan untuk mendukung reklamasi harus berasal dari hasil sedimentasi, bukan pasir laut yang diambil dari lokasi sembarangan.
Menteri Trenggono juga menekankan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi perlu dilakukan dengan baik untuk menjaga kelestarian ekosistem laut. Keberlanjutan ekosistem dan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara dapat terwujud melalui perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan yang sesuai dengan PP 26/2023.
Dalam persiapan implementasi peraturan ini, Tim Kajian yang terdiri dari berbagai institusi pemerintah, lembaga oseanografi, perguruan tinggi, dan pegiat lingkungan sedang dibentuk. Tujuan Tim Kajian ini adalah untuk membuat pengelolaan hasil sedimentasi di laut menjadi lebih ketat dan transparan.
Menteri Trenggono juga mengajak pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Dengan kolaborasi yang baik, pelaksanaan kebijakan ini dapat diawasi bersama-sama. Dia menegaskan bahwa kebijakan haruslah bebas dari kepentingan pribadi dan benar-benar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
“Saya ini panglimanya ekologi. Membuat kebijakan tidak boleh ada vested di dalamnya. Kebijakan harus bebas dan benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan, I Nyoman Radiarta, menambahkan bahwa sedimentasi dapat ditemukan di berbagai lokasi, termasuk muara sungai dan perairan laut. Sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik dapat mengganggu alur nelayan, pemijahan, serta kelestarian ekosistem dan produktivitas masyarakat pesisir.
Dalam melakukan eksplorasi sedimen laut, Nyoman menekankan pentingnya menggunakan sarana yang ramah lingkungan agar tidak mengancam keberadaan biota laut, tidak merusak habitat biota laut secara permanen, tidak membahayakan keselamatan pelayaran, tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan, serta memiliki sarana untuk memisahkan mineral berharga.
Penerbitan PP 26/2023 bertujuan untuk mengatasi sedimentasi yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut, serta menjadikan hasil sedimentasi di laut lebih optimal untuk pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut, sesuai dengan Pasal 2 dalam peraturan tersebut. (din)