Kanal24, Malang – Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sepanjang tahun 2025 mencatat capaian positif dengan realisasi penerimaan negara mencapai Rp300,3 triliun. Capaian tersebut menunjukkan peran strategis Bea Cukai dalam menjaga stabilitas fiskal nasional di tengah tantangan ekonomi global, fluktuasi harga komoditas, serta dinamika perdagangan internasional yang masih bergejolak.
Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut mendekati target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meskipun pertumbuhannya relatif terbatas dibandingkan tahun sebelumnya, kinerja ini dinilai tetap solid karena ditopang oleh berbagai kebijakan adaptif serta penguatan fungsi pengawasan dan pelayanan.
Baca juga:
Bagaimana Indonesia Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen ?
Kontribusi terbesar terhadap penerimaan Bea Cukai masih berasal dari sektor cukai, terutama cukai hasil tembakau. Namun, pada 2025 sektor ini menghadapi tekanan akibat penurunan produksi rokok serta perubahan pola konsumsi masyarakat. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk terus menyeimbangkan antara optimalisasi penerimaan negara dan pengendalian konsumsi barang kena cukai.
Sementara itu, bea keluar justru menunjukkan kinerja yang cukup signifikan. Peningkatan penerimaan dari pos ini didorong oleh membaiknya kinerja ekspor sejumlah komoditas unggulan nasional, seperti minyak kelapa sawit dan produk mineral. Kebijakan ekspor yang lebih terukur serta pemulihan permintaan global turut memberikan dampak positif terhadap penerimaan bea keluar sepanjang tahun.
Di sisi lain, bea masuk mengalami tekanan seiring dengan perlambatan impor dan meningkatnya pemanfaatan fasilitas perdagangan internasional. Penurunan ini tidak terlepas dari strategi pemerintah dalam menjaga neraca perdagangan serta mendorong penggunaan bahan baku dalam negeri untuk mendukung industri nasional.
Selain berperan sebagai pengumpul penerimaan negara, Bea Cukai juga memperkuat fungsinya sebagai community protector. Sepanjang 2025, ribuan penindakan berhasil dilakukan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai. Penindakan tersebut mencakup upaya pencegahan penyelundupan narkotika, barang ilegal, serta peredaran rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Penindakan di bidang cukai menjadi salah satu fokus utama, khususnya terhadap peredaran rokok ilegal. Upaya ini dilakukan secara masif melalui operasi bersama lintas instansi dan pendekatan berbasis intelijen. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku industri yang patuh terhadap aturan.
Di bidang fasilitasi perdagangan, Bea Cukai terus mendorong kemudahan layanan bagi dunia usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berbagai fasilitas kepabeanan dan program pendampingan ekspor dioptimalkan untuk membantu UMKM menembus pasar global. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat struktur ekonomi nasional berbasis produksi dan ekspor.
Bea Cukai juga berperan aktif dalam mendukung iklim investasi melalui optimalisasi kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan berbagai skema insentif fiskal lainnya. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai mampu meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Ke depan, Bea Cukai dihadapkan pada tantangan untuk terus menjaga kinerja penerimaan di tengah ketidakpastian global, perubahan pola perdagangan, serta tuntutan pelayanan yang semakin cepat dan transparan. Transformasi digital, penguatan manajemen risiko, dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan peran Bea Cukai tetap optimal.
Dengan capaian penerimaan Rp300,3 triliun pada 2025, Bea Cukai menegaskan posisinya sebagai salah satu tulang punggung penerimaan negara. Kinerja ini diharapkan dapat terus ditingkatkan guna mendukung pembangunan nasional, menjaga stabilitas ekonomi, serta melindungi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan. (nid)














