Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Pengumuman Resmi Peraturan dan Tahapan Calon Anggota Legislatif

admin by admin
August 5, 2023
in Politik
0
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan peraturan dan tahapan bagi para bakal calon (balon) anggota DPR RI, DPD RI, dan juga DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 

Sedangkan waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan dimulai pada Senin, 1 Mei sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023, pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB; Minggu, 14 Mei 2023, pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB. bertempat di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. 

Berdasar Pengumuman oleh KPU RI Nomor 119/PL.01.4-PU/05/2023 perihal pengajuan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat untuk pemilu serentak tahun 2024 adapun dokumen yang diperlukan antara lain:

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di silon; 

2. Daftar bakal calon menggunakan formulir model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di silon;

3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Terdapat pula beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon Anggota DPR apabila telah:

1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1) Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

2) dalam hal Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada  angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. 

3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:

a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;

b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau

c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat. 

3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPR nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2 dapat diunduh pada laman silon.kpu.go.id. 

Seluruh tahapan yang dikeluarkan KPU RI tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Kemudian, PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Untuk pendaftaran anggota DPR, DPRD, persyaratan peserta diatur dalam Pasal 11 PKPU 11 Tahun 2023, sedangkan untuk anggota DPD diatur dalam Pasal 15 PKPI 11 Tahun 2023. Seluruh panduan dapat diamati melalui kanal berita KPU. (fan)

Post Views: 292
Previous Post

Bahaya Gelombang Panas UVA dan UVB

Next Post

Perpres 21 Tahun 2023 Atur Efisiensi Hari Kerja ASN

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Perpres 21 Tahun 2023 Atur Efisiensi Hari Kerja ASN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Smartphone Finger, Ancaman Sehari-hari yang Tak Disadari

Smartphone Finger, Ancaman Sehari-hari yang Tak Disadari

May 25, 2025
Kenapa Restoran di Tempat Wisata Biasanya Mahal?

Kenapa Restoran di Tempat Wisata Biasanya Mahal?

May 25, 2025
Tradisi Rasa Rayz Hotel UMM Hadirkan Jajan dan Makanan Tradisional 

Tradisi Rasa Rayz Hotel UMM Hadirkan Jajan dan Makanan Tradisional 

May 25, 2025
Waspada, Jangan Rem Mendadak di 3 Situasi Ini!

Waspada, Jangan Rem Mendadak di 3 Situasi Ini!

May 25, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023