KANAL24, Jakarta – Pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan sikap menolak atas kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang disebut akan membatasi kuota BBM bersubsidi jenis solar terhadap angkutan truk dan logistik.
Hal itu menyusul adanya Surat Edaran (SE) No 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2019 yang disebut akan segera diterbitkan oleh BPH Migas.
Ketua DPD Aptrindo DKI, Mustadjab Susilo Basuki, bahkan menyatakan akan melakukan mogok operasi jika aturan pendistribusian solar bersubsidi itu tidak direvisi BPH Migas.
“Apabila poin tersebut tidak terpenuhi dan terjadi kesulitan pengisian atau kelangkaan distribusi solar di lapangan, pada 1 Oktober 2019, sesuai kesepakatan seluruh anggota akan melakukan setop operasi,” ujar Mustadjab, dalam keterangan yang dirilis di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Aptrindo, kata Mustadjab, juga meminta agar BPH Migas menjamin ketersediaan pasokan solar di SPBU seluruh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, serta menjamin pelayanan SPBU untuk pengisian bahan bakar truk angkutan barang.
Dia juga meminta ada revisi seluruh brosur, pamflet, spanduk dan berbagai alat sosialisasi terkait dengan peraturan peruntukan penggunaan biosolar tersebut.
Terkait tuntutan tersebut, BPH Migas kemudian menyatakan akan merevisi SE No 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu 2019 yang terbit pada 29 Juli.
BPH Migas juga mengkonfirmasi bahwa angkutan barang dan dump truck tetap diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi. Adapun untuk kendaraan pertambangan maupun perkebunan tetap tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi.
“Yang terkait dengan industri perkebunan dan pertambangan memang tidak, tetapi selain itu boleh. Itu saja yang ditambahkan karena selama ini jadi perdebatan,” ujar anggota Komite BPH Migas, Henry Ahmad, Jumat (27/9).
Sebagai informasi, dalam SE No 3865.E/Ka.BPH/2019 yang diterbitkan pada Juli 2019, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor dengan jumlah roda lebih dari 6 dalam kondisi bermuatan atau tidak dilarang menggunakan solar bersubsidi.
Padahal, jika merujuk pada lampiran konsumen pengguna dan titik serah bahan bakar minyak tertentu Perpres No 191/2014, kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam. (sdk)