Kanal24
No Result
View All Result
[gtranslate]
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Pengusaha Truk Tolak Pembatasan Kuota Solar Subsidi Angkutan Barang

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Ekonomi
0
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta  – Pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyatakan sikap menolak atas kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang disebut akan membatasi kuota BBM bersubsidi jenis solar terhadap angkutan truk dan logistik.

Hal itu menyusul adanya Surat Edaran (SE) No 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2019 yang disebut akan segera diterbitkan oleh BPH Migas.

Ketua DPD Aptrindo DKI, Mustadjab Susilo Basuki, bahkan menyatakan akan melakukan mogok operasi jika aturan pendistribusian solar bersubsidi itu tidak direvisi BPH Migas.

“Apabila poin tersebut tidak terpenuhi dan terjadi kesulitan pengisian atau kelangkaan distribusi solar di lapangan, pada 1 Oktober 2019, sesuai kesepakatan seluruh anggota akan melakukan setop operasi,” ujar Mustadjab, dalam keterangan yang dirilis di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Aptrindo, kata Mustadjab, juga meminta agar BPH Migas menjamin ketersediaan pasokan solar di SPBU seluruh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, serta menjamin pelayanan SPBU untuk pengisian bahan bakar truk angkutan barang.

Dia juga meminta ada revisi seluruh brosur, pamflet, spanduk dan berbagai alat sosialisasi terkait dengan peraturan peruntukan penggunaan biosolar tersebut.
Terkait tuntutan tersebut, BPH Migas kemudian menyatakan akan merevisi SE No 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu 2019 yang terbit pada 29 Juli.

BPH Migas juga mengkonfirmasi bahwa angkutan barang dan  dump truck  tetap diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi. Adapun untuk kendaraan pertambangan maupun perkebunan tetap tidak diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi.

“Yang terkait dengan industri perkebunan dan pertambangan memang tidak, tetapi selain itu boleh. Itu saja yang ditambahkan karena selama ini jadi perdebatan,” ujar anggota Komite BPH Migas, Henry Ahmad, Jumat (27/9).

Sebagai informasi, dalam SE No 3865.E/Ka.BPH/2019 yang diterbitkan pada Juli 2019, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor dengan jumlah roda lebih dari 6 dalam kondisi bermuatan atau tidak dilarang menggunakan solar bersubsidi.

Padahal, jika merujuk pada lampiran konsumen pengguna dan titik serah bahan bakar minyak tertentu Perpres No 191/2014, kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam. (sdk)

Post Views: 334
Previous Post

Rayakan Cemburu Sal Priadi Tutup PSCS Hari Pertama

Next Post

Peserta Wonderful Sail to Indonesia Diajak Eksplorasi Wisata Buleleng

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Peserta Wonderful Sail to Indonesia Diajak Eksplorasi Wisata Buleleng

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Research and Innovation Day 2025: UB Dorong Hilirisasi Inovasi

Research and Innovation Day 2025: UB Dorong Hilirisasi Inovasi

October 31, 2025
Teknik Industri UB Kupas Risiko Ergonomi bagi Pekerja

Teknik Industri UB Kupas Risiko Ergonomi bagi Pekerja

October 31, 2025
Tim Doktor Mengabdi UB Ubah Limbah Ternak Jadi Solusi Pertanian

Tim Doktor Mengabdi UB Ubah Limbah Ternak Jadi Solusi Pertanian

October 31, 2025
Wamendiktisaintek : Tarik Minat Anak Muda , Ganti Takmir Menjadi Direktur Masjid

Wamendiktisaintek : Tarik Minat Anak Muda , Ganti Takmir Menjadi Direktur Masjid

October 31, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
[gtranslate]
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025