Kanal24 – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UM) 2023 (18/11/2022). Besaran kenaikan UM yang berlaku mulai 1 Januari 2023 itu ditetapkan tidak lebih dari 10 persen.
Seperti dilansir ANTARA (22/11/2022), penyesuaian upah minimum tersebut setelah melalui beberapa pertimbangan. Kondisi sosial ekonomi masyarakat dinilai belum sepenuhnya pulih dari pandemi COVID-19 menjadi salah satu pertimbangan penyesuaian upah minimum.
Selain itu, upah minimum pada tahun 2022 juga dinilai tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga barang yang dapat menurunkan daya beli masyarakat terutama pekerja.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian formula perhitungan upah minimum berdasarkan beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
UM (Upah Minimum yang akan berjalan) = Upah Minimum tahun berjalan + penyesuaian nilai upah minimum. Penyesuaian nilai UM = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x α (indeks tertentu)). Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Penetapan upah minimum tahun 2023 di setiap provinsi akan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 mendatang. Sedangkan, penetapan upah minimum tahun 2023 untuk Kota/Kabupaten akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap bahwa penetapan upah minimum tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
“Dengan penyesuaian formula upah minimun 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan pekerjaan.” katanya secara daring, di Jakarta (19/11/2022).