Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Peraturan Baru: Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran

Dinia by Dinia
July 31, 2024
in Nasional
0
Peraturan Baru: Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran

Presiden RI Joko Widodo (Setpres RI)

40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang larangan penjualan produk tembakau secara eceran per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik. Peraturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat regulasi kesehatan di Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP 28/2024. Menurut salinan PP yang tersedia di laman jdih.setneg.go.id, aturan ini bertujuan untuk mengurangi akses dan konsumsi rokok terutama di kalangan remaja dan kelompok rentan lainnya.

Pasal 434 mencakup beberapa larangan penting, yaitu:

  1. Penjualan produk tembakau menggunakan mesin layan diri.
  2. Penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
  3. Penjualan rokok secara eceran per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik.
  4. Penempatan produk tembakau di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui.
  5. Penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
  6. Penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial, kecuali terdapat verifikasi umur.

PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilansir dari Antara menjelaskan bahwa pengesahan PP ini adalah langkah penting dalam transformasi sistem kesehatan Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dalam keterangan dikutip Rabu (31/7/2024).

Peraturan ini diharapkan dapat menekan angka konsumsi rokok di kalangan anak-anak dan remaja, serta memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat luas. Menteri Budi juga mengungkapkan bahwa dengan penerbitan PP ini, terdapat 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku, termasuk PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

PP Nomor 28 Tahun 2024, yang terdiri atas 1172 pasal, ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal 26 Juli 2024.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun arsitektur kesehatan yang tangguh, mandiri, dan inklusif. Dengan regulasi yang lebih ketat, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Post Views: 415
Tags: Budi Gunadi SadikinJokowiLarangan Rokok EceranMenteri KesehatanPeraturan PemerintahPresiden Joko Widodo
Previous Post

CIMB Niaga Luncurkan Digital Lounge di UB

Next Post

Digital Lounge CIMB Niaga Hadirkan Konsep Futuristik dan Elektronik

Dinia

Dinia

Next Post
Digital Lounge CIMB Niaga Hadirkan Konsep Futuristik dan Elektronik

Digital Lounge CIMB Niaga Hadirkan Konsep Futuristik dan Elektronik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Wisudawan Magister Terbaik UB, Lisa Asaliontin Soroti Pentingnya Inovasi dalam Statistika

Wisudawan Magister Terbaik UB, Lisa Asaliontin Soroti Pentingnya Inovasi dalam Statistika

May 19, 2025
Hasil Pertimbangan Senat Akademik Fisip UB, Airo Raih 12 Suara

Hasil Pertimbangan Senat Akademik Fisip UB, Airo Raih 12 Suara

May 19, 2025
UB Kembangkan Inovasi Digital Aset Wisata Desa Gubugklakah

UB Kembangkan Inovasi Digital Aset Wisata Desa Gubugklakah

May 19, 2025
Gayva Wedding Corner Solusi Lengkap Calon Pengantin

Gayva Wedding Corner Solusi Lengkap Calon Pengantin

May 19, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023