Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Percepat Impor Peralatan Medis, Kemendag Terbitkan Permendag 28/2020

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Ekonomi
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta  – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Permendag tersebut diharapkan dapat lebih mempercepat importasi alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis.

Kemudahan dan percepatan importasi peralatan medis ini untuk mendukung penanganan wabah corona di Indonesia. Untuk itu Kemendag terus menjalin kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar ketersediaan alat kesehatan dan APD terjamin.

“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” kata Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto dalam keterangan persnya, Rabu (25/3/2020).

Relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun. Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).

“Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi COVID-19 ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Corona,” kata  Mendag.

Adapun jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut adalah:
1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak;
2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik;
3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak;
4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik;
5. Pakaian pelindung medis;
6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi);
7. Pakaian bedah;
8. Examination gown terbuat dari serat buatan;
9. Masker bedah;
10. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah;
11. Termometer infra merah; dan 12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai. (sdk)

Post Views: 137
Previous Post

IHSG Tetap Tertekan di Target Pelemahan 3.890-3.840

Next Post

Imbas Corona, Mandiri Berikan Relaksasi Kredit UMKM

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Imbas Corona, Mandiri Berikan Relaksasi Kredit UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Pesta Demokrasi FEB UB: Abdul Ghofar Memimpin Perolehan Suara

Pesta Demokrasi FEB UB: Abdul Ghofar Memimpin Perolehan Suara

May 14, 2025
IPMAPA Se-Malang Raya Galang Dana untuk Musibah Banjir Wamena

IPMAPA Se-Malang Raya Galang Dana untuk Musibah Banjir Wamena

May 14, 2025
73.992 Pekerja Alami PHK, Ini Akar Masalahnya

73.992 Pekerja Alami PHK, Ini Akar Masalahnya

May 14, 2025
K-DELE Frozen Food, Pelopor Edamame Beku Berkualitas

K-DELE Frozen Food, Pelopor Edamame Beku Berkualitas

May 14, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023