KANAL24, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melanjutkan kebijakan berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk rumah di tahun 2022 selama 9 bulan kedepan.
Kelanjutan insentif PPN-DTP Rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).
Febrio menambahkan bahwa sektor perumahan menjadi sektor strategis dalam perekonomian. Sektor ini memiliki dampak pengganda yang tinggi serta kapasitas penyerapan tenaga kerja yang masif. Sektor properti juga memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor lainnya, seperti sektor konstruksi, real estat, industri bahan bangunan, serta jasa-jasa terkait.
Selain itu, sektor perumahan juga memiliki peranan krusial dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Dengan banyaknya aktivitas ekonomi yang terkait dengan sektor perumahan, dukungan kebijakan pada sektor ini melalui Perpanjangan insentif PPN-DTP menjadi langkah krusial dalam rangka mendorong akselerasi pemulihan ekonomi.
“Dukungan APBN pada dunia usaha selama ini memang diarahkan kepada sektor-sektor yang memiliki dampak pengganda yang tinggi sehingga dapat menggerakkan aktivitas ekonomi lebih luas. Berdasarkan analisis BKF, satu rupiah dana digelontorkan untuk sektor ini bermakna penciptaan aktivitas ekonomi di sektor-sektor lain total hampir dua kali lipatnya,” lanjut Febrio.
Perpanjangan insentif PPN DTP ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022. Program PEN 2022 fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Dalam rangka PEN, pemerintah telah memberikan dukungan insentif PPN-DTP untuk sektor properti mulai Maret hingga Desember 2021. PPN DTP diberikan seluruhnya (100 persen) bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar, sedangkan PPN DTP sebagian (50 persen) diberikan pada hunian dengan nilai jual Rp2 – Rp5 miliar.
“Sektor konstruksi dan real estat, sudah tumbuh di atas level prapandemi. Selain itu, beberapa indikator harga rumah juga cukup stabil dalam masa pemberian insentif fiskal PPN DTP Sektor Properti tahun 2021,” lanjut Febrio.(sdk)