Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Perpres 21 Tahun 2023 Atur Efisiensi Hari Kerja ASN

admin by admin
August 5, 2023
in Politik
0
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pemerintah, Presiden Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa peraturan baru ini menetapkan bahwa hari kerja di instansi pemerintah dan bagi ASN tetap pada lima hari dalam seminggu, dengan waktu kerja efektif selama 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Selain itu, peraturan ini juga memperbolehkan ASN untuk bekerja dari rumah atau tempat lainnya dengan sistem kerja jarak jauh.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien. Menurut Presiden, reformasi birokrasi harus terus dilakukan agar pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Kita harus terus berupaya meningkatkan produktivitas kerja kita dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, saya mengeluarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini untuk membantu reformasi birokrasi dan meningkatkan kinerja instansi pemerintah dan ASN,” ujar Presiden Jokowi.

Aturan baru ini juga disambut baik oleh beberapa kalangan seperti Asosiasi Pemerintah Daerah (APD), yang menyatakan bahwa aturan ini akan membantu meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja di pemerintahan daerah. Selain itu, beberapa pejabat pemerintahan juga menyambut baik aturan baru ini dan menyatakan siap untuk menjalankan tugas mereka dengan lebih baik.

Meski begitu, aturan baru ini juga menuai kritik dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa peraturan ini bisa mengurangi waktu bersama keluarga dan berdampak pada kesehatan mental ASN. Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa peraturan ini disusun dengan berbagai pertimbangan, dan telah memperhatikan kesejahteraan ASN.

“Kami memahami kekhawatiran yang ada. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa penerapan aturan baru ini akan dilakukan dengan bijak dan memperhatikan kesejahteraan ASN,” kata Presiden Jokowi.

Sebagai upaya peningkatan efisiensi kerja, peraturan ini juga mengatur tentang sistem absensi yang menggunakan teknologi digital, seperti aplikasi yang dapat diakses oleh ASN melalui ponsel mereka. Diharapkan hal ini dapat meningkatkan akurasi dan efektivitas sistem absensi, serta mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan dalam absensi.

Dalam peraturan ini juga diatur tentang sistem evaluasi kinerja ASN, di mana setiap ASN akan dievaluasi setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kinerja mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan

Post Views: 550
Previous Post

Pengumuman Resmi Peraturan dan Tahapan Calon Anggota Legislatif

Next Post

Usai Lebaran 2023, El Nino dan Gelombang Panas Menghampiri

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Usai Lebaran 2023, El Nino dan Gelombang Panas Menghampiri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Grand Opening Bazar Ramadhan UB Hadirkan Layanan Kesehatan

Grand Opening Bazar Ramadhan UB Hadirkan Layanan Kesehatan

February 24, 2026
LARIS FISIP: Prof Widodo Soroti Integritas dan Kepemimpinan Mahasiswa

LARIS FISIP: Prof Widodo Soroti Integritas dan Kepemimpinan Mahasiswa

February 24, 2026
Psikologi Boros: Mengapa Kita Sulit Menahan Belanja

Psikologi Boros: Mengapa Kita Sulit Menahan Belanja

February 24, 2026
QRIS Dibidik 150 Miliar Transaksi Harian 2030

QRIS Dibidik 150 Miliar Transaksi Harian 2030

February 24, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025