Kanal24 – Sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pemerintah, Presiden Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa peraturan baru ini menetapkan bahwa hari kerja di instansi pemerintah dan bagi ASN tetap pada lima hari dalam seminggu, dengan waktu kerja efektif selama 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Selain itu, peraturan ini juga memperbolehkan ASN untuk bekerja dari rumah atau tempat lainnya dengan sistem kerja jarak jauh.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien. Menurut Presiden, reformasi birokrasi harus terus dilakukan agar pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Kita harus terus berupaya meningkatkan produktivitas kerja kita dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, saya mengeluarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini untuk membantu reformasi birokrasi dan meningkatkan kinerja instansi pemerintah dan ASN,” ujar Presiden Jokowi.
Aturan baru ini juga disambut baik oleh beberapa kalangan seperti Asosiasi Pemerintah Daerah (APD), yang menyatakan bahwa aturan ini akan membantu meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja di pemerintahan daerah. Selain itu, beberapa pejabat pemerintahan juga menyambut baik aturan baru ini dan menyatakan siap untuk menjalankan tugas mereka dengan lebih baik.
Meski begitu, aturan baru ini juga menuai kritik dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa peraturan ini bisa mengurangi waktu bersama keluarga dan berdampak pada kesehatan mental ASN. Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa peraturan ini disusun dengan berbagai pertimbangan, dan telah memperhatikan kesejahteraan ASN.
“Kami memahami kekhawatiran yang ada. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa penerapan aturan baru ini akan dilakukan dengan bijak dan memperhatikan kesejahteraan ASN,” kata Presiden Jokowi.
Sebagai upaya peningkatan efisiensi kerja, peraturan ini juga mengatur tentang sistem absensi yang menggunakan teknologi digital, seperti aplikasi yang dapat diakses oleh ASN melalui ponsel mereka. Diharapkan hal ini dapat meningkatkan akurasi dan efektivitas sistem absensi, serta mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan dalam absensi.
Dalam peraturan ini juga diatur tentang sistem evaluasi kinerja ASN, di mana setiap ASN akan dievaluasi setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kinerja mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan