Kanal24, Malang – Pusat Studi Pesantren dan Pemberdayaan Masyarakat Universitas Brawijaya terus mendorong dialog antara tradisi keilmuan pesantren dengan sistem konstitusi modern di Indonesia.
Ketua Pusat Studi Pesantren dan Pemberdayaan Masyarakat Universitas Brawijaya, Mokhamad Nur, S.T.P., M.Sc., Ph.D., menyebut bahwa tradisi intelektual pesantren memiliki potensi besar untuk memperkuat nilai kebangsaan dan etika bernegara.
“Dengan adanya pusat studi pesantren, kita menggali nilai-nilai yang pernah ada mulai dari kitab-kitab hingga tradisi Bahtsul Masail. Ini menjadi tata nilai yang kuat untuk memberikan kontribusi terhadap perkembangan peradaban,” ujarnya.
Baca juga:
Ketahanan Iran Empat Dekade di Tengah Tekanan

Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Pesantren Konstitusi bertajuk “Meneguhkan Sanad Kebangsaan: Sinergi Fikih dan Konstitusi untuk Indonesia Emas” yang digelar oleh Pusat Studi Pesantren dan Pemberdayaan Masyarakat Universitas Brawijaya, Rabu (11/3/2026), di Gedung Layanan Bersama Lantai 10 Universitas Brawijaya.
Tradisi Pesantren dalam Nilai Konstitusi
Mokhamad Nur menjelaskan bahwa nilai-nilai yang dipelajari di pesantren, termasuk konsep Maqashid Syariah, sebenarnya memiliki relevansi dengan prinsip-prinsip konstitusi di Indonesia.
Menurutnya, selama ini masih terdapat anggapan bahwa agama dan konstitusi berada dalam posisi yang berlawanan.
Namun melalui diskusi akademik seperti webinar ini, ia berharap muncul pemahaman bahwa keduanya justru saling menguatkan.
“Nilai-nilai yang berkembang di pesantren sebenarnya sudah tercermin dalam konstitusi kita. Jadi antara agama dan konstitusi itu tidak bertentangan, melainkan saling memperkuat,” jelasnya.
Fikih sebagai Sumber Nilai Hukum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muhammad Dahlan, S.H., M.H., menambahkan bahwa fikih memiliki posisi penting sebagai sumber nilai dalam pembentukan hukum nasional.
Menurutnya, banyak pembentuk undang-undang di Indonesia yang memiliki latar belakang keilmuan Islam sehingga prinsip-prinsip fikih kerap menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan.
“Fikih itu bukan hukum positif, tetapi sumber hukum dalam pembentukan hukum nasional di Indonesia,” ujarnya.
Ia menilai bahwa pemahaman tersebut penting agar masyarakat tidak salah memposisikan fikih dalam sistem hukum negara.
Tantangan Implementasi Hukum
Muhammad Dahlan juga menyoroti bahwa tantangan terbesar sistem hukum Indonesia saat ini terletak pada implementasi hukum.
Menurutnya, banyak regulasi yang secara substansi sudah baik, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala.
“Hukum kita sebenarnya sudah cukup baik, tetapi pelaksanaannya sering kali kurang maksimal. Ini berkaitan dengan integritas dan profesionalitas para penegak hukum,” katanya.
Ia menilai solusi jangka panjang terletak pada pembentukan generasi muda yang berintegritas serta memiliki komitmen kuat terhadap keadilan. (nid/ger)













