Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

PHK Naik Drastis, Komnas HAM Turun Tangan

Einid Shandy by Einid Shandy
June 10, 2025
in Pendidikan
0
PHK Naik Drastis, Komnas HAM Turun Tangan

Tangkap Layar PHK Naik Drastis, Komnas HAM Turun Tangan (Nid/Kanal24)

0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Kementerian Ketenagakerjaan menggelar konferensi pers bertajuk “Penyampaian Hasil Pengamatan Situasi HAM atas Pengaduan PHK ke Komnas HAM” pada Kamis (5/6/2025). Agenda ini menjadi momentum penting dalam merespon meningkatnya pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai mengkhawatirkan dan berdampak luas terhadap hak-hak pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Mediator Ahli Madya Koordinator Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Fritz Mison Saortua, menekankan bahwa PHK bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan hak asasi. “PHK tidak boleh hanya dilihat sebagai urusan pekerjaan semata. Ini adalah persoalan hak, dan dalam banyak kasus, praktik PHK mencerminkan pelanggaran prinsip-prinsip dasar HAM,” ujarnya.

Baca juga:
Pakar Hukum UB Soroti Proses Pembentukan UU TNI yang Tidak Transparan

Lonjakan PHK dan Penyebabnya

Data yang disampaikan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga 30 April, telah terjadi sekitar 26.000 kasus PHK. Meskipun jumlah ini belum menyaingi angka tahun 2024 yang mencapai 77.000, tren kenaikan tetap menjadi sinyal bahaya bagi dunia kerja nasional.

Menurut Fritz, ada tujuh faktor utama penyebab PHK yang sering ditemukan dalam laporan:

  1. Penurunan pasar baik domestik maupun global, yang memicu efisiensi tenaga kerja.
  2. Relokasi perusahaan ke daerah dengan biaya tenaga kerja lebih rendah.
  3. Perselisihan industrial antara pekerja dan pengusaha.
  4. Aksi mogok kerja yang berujung pada klasifikasi pengunduran diri sepihak.
  5. Efisiensi karena tekanan ekonomi.
  6. Transformasi bisnis dan adopsi teknologi, mengurangi kebutuhan tenaga kerja manusia.
  7. Kondisi pailit perusahaan karena tekanan finansial berkepanjangan.

“Dunia industri kini menghadapi tantangan yang kompleks dari sisi ekonomi, pasar global, hingga transformasi digital. Maka penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kompetensi pekerja dan memperkuat dialog sosial antara pengusaha dan pekerja,” tegas Fritz.

Peran Pemerintah dan Skema Dukungan

Pemerintah, menurut Fritz, terus berupaya menyediakan berbagai stimulus untuk menjaga keberlangsungan industri dan melindungi tenaga kerja. Dukungan yang diberikan termasuk:

  • Subsidi investasi dan potongan harga mesin untuk industri padat karya.
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk buruh bergaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk tenaga honorer.
  • Implementasi Zat PHK, sebuah unit baru untuk merespons dampak dan pencegahan PHK, sesuai arahan Presiden Prabowo.

Selain itu, pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK) juga diperluas. Pemerintah menghapus batasan usia dalam pelatihan dan rekrutmen agar korban PHK, termasuk mereka yang berusia di atas 35 tahun, tetap mendapat kesempatan.

Jaminan Proses PHK dan Dialog Sosial

Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 dan PP 35, Fritz mengingatkan bahwa PHK harus menjadi jalan terakhir (last resort) dan dilakukan melalui dialog terbuka antara pekerja dan pengusaha. “Mekanisme PHK itu harus dilakukan secara sah, manusiawi, dan adil. Surat pemberitahuan PHK harus diberikan minimal 14 hari sebelumnya, dengan hak pekerja untuk mengajukan keberatan dalam waktu tujuh hari,” jelasnya.

Jika pekerja tergabung dalam serikat, maka pemberitahuan juga harus diberikan kepada serikat tersebut. Ini bertujuan agar pekerja tidak kehilangan hak perwakilan dan perlindungan selama proses berlangsung.

Sorotan terhadap Sektor Tertentu

Beberapa sektor dinilai mengalami tekanan berat, seperti industri tambang (Minerba) dan industri rokok. Kebijakan Cukai Rokok, misalnya, dinilai berpotensi mengancam nasib ribuan pekerja tembakau. Pemerintah diminta berhati-hati agar kebijakan ekonomi tidak berdampak negatif pada keberlanjutan pekerjaan di sektor padat karya.

Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM menegaskan pentingnya pemantauan dan perlindungan HAM dalam setiap proses PHK. Praktik PHK harus tunduk pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Komnas HAM mendorong pembentukan mekanisme resolusi yang partisipatif dan inklusif serta penguatan lembaga tripartit (pemerintah, pekerja, pengusaha) dalam menyelesaikan konflik industrial.

Baca juga:
Dinamika UU TNI dan Gelombang Protes yang Terus Bergulir

Konferensi ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan PHK bukan hanya urusan teknis ketenagakerjaan, tetapi juga cermin dari bagaimana negara melindungi martabat dan keberlangsungan hidup warga negara yang bekerja.

Gelombang PHK yang terus meningkat menandakan krisis yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah, dunia usaha, dan organisasi pekerja dituntut untuk memperkuat kolaborasi, menjunjung tinggi prinsip HAM, serta membangun ekosistem kerja yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan. (nid)

Post Views: 27
Tags: Fritz Mison SaortuaHak Asasi ManusiaKANAL24kanal24.co.idKetua Komnas HAM RIKomisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAMKOMNAS HAMKomnas HAM RIMediator Ahli Madya Koordinator Pencegahan Perselisihan Hubungan IndustrialPekerja Alami PHKPHK MassalPHK Massal 2025PHK Meningkatuniversitas brawijaya
Previous Post

Ubi Gobis, Inovasi Snack Cegah Diabetes dan Tunda Lapar

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
PHK Naik Drastis, Komnas HAM Turun Tangan

PHK Naik Drastis, Komnas HAM Turun Tangan

June 10, 2025
Ubi Gobis, Inovasi Snack Cegah Diabetes dan Tunda Lapar

Ubi Gobis, Inovasi Snack Cegah Diabetes dan Tunda Lapar

June 9, 2025
Tenangkan Jiwa dengan Langkah Mindful Living

Tenangkan Jiwa dengan Langkah Mindful Living

June 9, 2025
Lumpur IPAL Jadi Bahan Energi Terbarukan di Masa Depan

Lumpur IPAL Jadi Bahan Energi Terbarukan di Masa Depan

June 9, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023