Kanal24, Malang – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Jawa Timur bersama Universitas Brawijaya (UB) menggelar Seminar Keinsinyuran dan Musyawarah Cabang PII Kabupaten Malang dengan tema “Refleksi 10 Tahun Perjalanan UU Keinsinyuran: Implementasi di Perguruan Tinggi, Industri, dan Birokrasi” pada Jumat (18/10/2024) di Gedung Auditorium Universitas Brawijaya.
Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari kalangan akademisi, praktisi, dan pemerintahan, dengan tujuan untuk mengevaluasi penerapan Undang-Undang Keinsinyuran yang telah berjalan selama satu dekade.
Ir. Zikrie Pramudia Alfarhisi, ST., MT., selaku panitia pelaksana kegiatan, menjelaskan bahwa seminar ini bertujuan untuk merefleksikan dampak implementasi UU Keinsinyuran sejak diberlakukan pada tahun 2014.
“Acara ini merupakan kerjasama antara Universitas Brawijaya dan Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Jawa Timur, yang fokus pada evaluasi undang-undang keinsinyuran. Sejak diterapkan, regulasi ini telah memberikan berbagai dampak baik di perguruan tinggi, industri, maupun birokrasi,” ungkapnya.
Menurut Zikrie, seminar ini menghadirkan peserta dari berbagai sektor yang terkait dengan keinsinyuran, termasuk akademisi dari berbagai bidang seperti teknik, pertanian, peternakan, dan agrokompleks, serta praktisi profesional dari jasa konstruksi dan beberapa perwakilan birokrasi pemerintahan.
“Kami menghadirkan akademisi, praktisi dari jasa konstruksi, konsultan, dan kontraktor, serta para profesional dan birokrat yang memiliki keterkaitan dengan undang-undang keinsinyuran,” tambahnya.
Kilas Balik 10 Tahun Penerapan UU Keinsinyuran
Dalam seminar tersebut, materi yang disampaikan mencakup kilas balik penerapan UU Keinsinyuran, evaluasi dampak implementasinya, serta tantangan yang dihadapi di masa depan. Para peserta diajak untuk memahami bagaimana undang-undang ini memengaruhi dunia pendidikan, industri, dan pemerintahan.
“Kita membahas bagaimana regulasi ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi SDM di bidang keinsinyuran untuk berpraktik secara profesional di berbagai sektor,” jelas Zikrie.
Seminar ini juga menekankan pentingnya regulasi keinsinyuran bagi penguatan standar profesi insinyur di Indonesia.
“Target utama kami adalah agar seluruh peserta memahami bahwa UU Keinsinyuran adalah pegangan penting dalam menjalankan aktivitas dan praktik di sektor keinsinyuran. Kami berharap undang-undang ini dapat semakin memperkuat kualitas kerja dan produk dari para insinyur di Indonesia,” imbuhnya.
Wahyu Hidayat Terpilih Kembali Sebagai Ketua PII Kabupaten Malang
Selain seminar, acara ini juga menjadi momen penting bagi PII Kabupaten Malang dengan diselenggarakannya musyawarah cabang untuk memilih kepengurusan baru. Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PII Kabupaten Malang. Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa seminar ini memberikan wawasan yang penting bagi para peserta terkait dengan regulasi keinsinyuran.
“Alhamdulillah, seminar ini memberikan banyak pemahaman baru bagi pengurus dan mahasiswa terkait dengan UU Keinsinyuran. Saya berharap undang-undang ini dapat diterapkan secara lebih optimal di masa mendatang, karena selama 10 tahun terakhir, penerapannya belum sepenuhnya berjalan dengan baik,” ungkap Wahyu Hidayat.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan UU Keinsinyuran yang lebih maksimal agar kualitas keinsinyuran dan produk-produk yang dihasilkan oleh insinyur Indonesia semakin meningkat.
“Jika regulasi ini diterapkan secara optimal, saya yakin kualitas insinyur dan hasil-hasil karya mereka akan lebih baik dan mampu bersaing di tingkat global,” tutupnya.
Dengan diadakannya seminar ini, PII Jawa Timur dan Universitas Brawijaya berharap dapat memperkuat pemahaman dan penerapan regulasi keinsinyuran, serta membangun kolaborasi yang lebih erat antara akademisi, industri, dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM di bidang keinsinyuran di Indonesia.(din/shil)