Kanal24 – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mencatat sebanyak 84 bakal pasangan calon resmi mendaftar untuk Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, tiga pasangan calon akan berkompetisi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Selain itu, terdapat lima daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon setelah masa pendaftaran berakhir.
“Kami mencatat ada lima daerah di Jatim yang hanya memiliki satu pasangan calon. Untuk itu, akan ada tambahan waktu pendaftaran selama tiga hari,” kata Aang, Jumat (30/8/2024)
Lima daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya. Di Surabaya, petahana Eri Cahyadi-Armuji diusung oleh 18 partai politik tanpa pesaing, kecuali calon independen yang mungkin masih akan mendaftar.
Setelah masa pendaftaran ditutup, KPU akan memverifikasi dokumen persyaratan hingga 4 September 2024. Pengumuman resmi pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan bahwa masa pendaftaran di daerah dengan calon tunggal akan diperpanjang pada 2–4 September 2024. Sosialisasi tambahan juga akan dilakukan untuk menarik minat calon lainnya.
Dengan berbagai proses ini, Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan, memastikan persaingan yang adil di semua daerah.