Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

PLN Pasok Listrik SPKLU Swasta

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Ekonomi
0
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta  – Mendukung pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) PLN supply listrik untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) milik PT Energi Makmur Buana sebesar 345 kilo Volt Ampere (kVA) untuk kebutuhan SPKLU tersebut.

Dalam Perpres no. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, bahwa PLN diamanatkan untuk mengawal penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB dan dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya. Dalam hal ini, PLN bekerja sama dalam hal memasok supply listrik yang cukup dan berkualitas.

“Kami siap berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penyediaan infrastruktur kendaraan listrik,” ungkap General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/3/2021).

SPKLU yang berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas ( SPBG ) Jakprogas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur ini sementara masih digunakan untuk keperluan pribadi dan masih menunggu Ijin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk dapat menjual kepada pihak eksternal. SPKLU yang terpasang yaitu berjenis Ultra Fast Charging dan dapat melakukan pengisian dengan waktu yang cepat.

“Terima kasih kepada PLN atas dukungannya kepada kami dalam mendukung program pemerintah untuk elektrifikasi kendaraan bermotor yang ada di Indonesia dengan memberikan kemudahaan penyediaan listrik untuk SPKLU kami,” ungkap Iman Ibrahim, Eksternal Relation Officer PT Energi Makmur Buana.

Saat ini terdapat 32 titik SPKLU yang dikelola oleh PLN, jumlah ini akan semakin bertambah sesuai dengan target pembangunan SPKLU pada tahun ini sebanyak 168 titik yang akan dibangun oleh PLN maupun pihak lain.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020, bagi pemilik instalasi listrik privat dan Badan Usaha SPKLU/SPBKLU akan ada penetapan parameter atau insentif khusus, antara lain:
o Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU;
o Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN;
o Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat;
o Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.
o Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

Sebelumnya pada bulan Januari lalu, PLN telah meluncurkan aplikasi Charge.in sebagai platform untuk pengisian kendaraan bermotor listrik. Pengguna dapat melakukan pengisian listrik pada kendaraannya dengan mudah, karena semua dapat dikontrol melalui smart phone bahkan hingga proses pembayarannya. (sdk)

Post Views: 283
Previous Post

BI: Inflasi Pekan Kedua Maret 2021 Hanya 0,09 Persen

Next Post

IHSG Berpeluang Teruskan Kenaikan

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Jurnalis Jatim Terima Vaskinasi Suntikan Kedua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
UPT Green Campus Jadi Motor Implementasi Smart Green Campus UB

UPT Green Campus Jadi Motor Implementasi Smart Green Campus UB

January 20, 2026
Seni Ukir Salju Indonesia di Panggung Dunia

Seni Ukir Salju Indonesia di Panggung Dunia

January 20, 2026
Doktor Fapet UB Teliti Rumput Gajah Merah untuk Pakan Fungsional Ruminansia

Doktor Fapet UB Teliti Rumput Gajah Merah untuk Pakan Fungsional Ruminansia

January 20, 2026
UB Dorong Transformasi Budaya Smart Green Campus

UB Dorong Transformasi Budaya Smart Green Campus

January 20, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025