Kanal24 – Polisi sedang mengembangkan pemasangan cip dan kode QR pada pelat nomor kendaraan bermotor untuk memudahkan pemantauan data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.
“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan cip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta, Selasa.
Menurut Firman, penggunaan teknologi QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan bertujuan untuk mengetahui apakah pelat nomor yang digunakan oleh pengendara adalah asli atau palsu.
Ia mengatakan bahwa kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu lintas masih rendah. Sejak tilang elektronik (ETLE) dioptimalkan, justru masyarakat mulai mengakali dengan cara mencopot pelat nomor kendaraannya agar tidak terbaca oleh kamera ETLE.
Selain itu, masyarakat juga masih ada yang menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli dari penjaja kaki lima di jalanan.
Oleh karena itu, Korlantas Polri mempertimbangkan untuk mengkombinasikan penerapan tilang elektronik dengan tilang secara manual.
“Kenapa kami harus pertimbangkan, salah satunya masyarakat bukannya kesadaran yang muncul ketika ada polisi melakukan penilangan, tetapi ada pelat nomornya dicopot di belakang, diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar,” kata Firman.
Terkait hal tersebut, Firman mengatakan bahwa petugas polisi lalu lintas (polantas) tidak hanya diam saja saat melihat pelanggaran yang memiliki potensi kecelakaan lalu lintas, tapi juga memberikan peringatan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan.
Ia menambahkan bahwa jika belum ada kesadaran maka penegakan hukum dengan kehadiran polisi akan muncul kembali. Korlantas Polri juga sedang mengembangkan teknologi QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan untuk membantu proses penegakan hukum di lapangan.
“Kalau masyarakat tidak sadar, kami tidak perlu belanja mahal-mahal seperti ini. Efektivitas penegakan hukum itu bisa terjadi bila polisi, masyarakat, dan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik,” kata Firman.
Selain itu, Firman juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor palsu yang dijual di pasaran. Polisi akan memperbaiki kualitas pelat nomor kendaraan bermotor sehingga tidak ada pembiaran terhadap penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar di kemudian hari.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang diambil oleh polisi. Sebelumnya, pihaknya lebih menekankan pada peningkatan kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu lintas.
Ia juga memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa penggunaan kendaraan bermotor tanpa pelat nomor biasanya dilakukan oleh pelaku kejahatan begal.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu lintas, Korlantas Polri juga akan menggiatkan kembali patroli jalan raya.
“Kami ada tambahan kendaraan listrik, menggiatkan kembali patroli lalu lintas supaya masyarakat diajak tertib, menghindari pelat nomor dengan sengaja. Saya bilang ini pelaku, karena hampir pelaku begal dicopot pelat belakangnya. Kendaraan yang tidak pakai pelat nomor di belakang kami hentikan,” kata Firman.
Usulan untuk memasang QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan telah disampaikan sejak awal Januari 2022. Namun, saat ini proses tersebut masih dalam tahap pengembangan.