Kanal24, Malang – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi menerapkan sistem tilang berbasis poin pada tahun 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sistem ini dirancang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
Poin SIM sebagai Dasar Evaluasi
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip Kamis (9/1/2025), sistem poin ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. “Mulai Januari ini, sistem poin sudah diberlakukan. Sesuai regulasi, merit point system menjadi dasar evaluasi bagi pemegang SIM,” jelas Aan.
Setiap pemegang SIM akan diberikan 12 poin sebagai batas awal. Poin tersebut akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Sanksi paling berat, seperti kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dapat langsung menghilangkan seluruh poin.
Aan juga menambahkan bahwa jika pelanggaran mencapai akumulasi 18 poin, polisi berhak mencabut SIM tersebut. “Selain pencabutan, pemblokiran sementara akan diberlakukan saat pelanggar hendak memperpanjang SIM,” ujarnya.
Keselamatan di Tengah Operasi Lilin 2024
Dalam kesempatan terpisah, Polri juga melaporkan hasil Operasi Lilin 2024 yang digelar untuk pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Selama 11 hari operasi, tercatat 2.304 kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 339 orang, luka berat 409 orang, dan luka ringan 2.956 orang.
Juru Bicara Operasi Lilin 2024, Kombes Ibrahim Tompo, memaparkan data tambahan mengenai aktivitas di pelabuhan pada 31 Desember 2024. Sebanyak 188 perjalanan kapal tercatat dengan total penumpang mencapai 48.769 orang. Selain itu, terdapat 2.476 kendaraan roda dua, 5.515 kendaraan roda empat, 452 bus, dan 4.380 truk yang terdata selama operasi.
Imbauan untuk Keselamatan Berkendara
Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan selama berkendara. Kombes Ibrahim Tompo mengimbau agar pengendara memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima sebelum perjalanan. “Gunakan aplikasi navigasi untuk memantau lalu lintas, manfaatkan rest area untuk beristirahat, dan hindari kelelahan yang dapat berujung kecelakaan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum meninggalkan tempat tinggal saat bepergian. “Polri berkomitmen melindungi dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Mari jadikan Tahun Baru 2025 sebagai momentum untuk bersatu membangun bangsa yang lebih baik,” pungkasnya.
Dengan penerapan sistem tilang berbasis poin ini, Polri berharap dapat menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib, sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya. (nid/lpt)