Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Polri Terapkan Tilang Sistem Poin Tahun 2025

Einid Shandy by Einid Shandy
January 9, 2025
in Nasional
0
Polri Terapkan Tilang Sistem Poin Tahun 2025
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi menerapkan sistem tilang berbasis poin pada tahun 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sistem ini dirancang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Poin SIM sebagai Dasar Evaluasi

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip Kamis (9/1/2025), sistem poin ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. “Mulai Januari ini, sistem poin sudah diberlakukan. Sesuai regulasi, merit point system menjadi dasar evaluasi bagi pemegang SIM,” jelas Aan.

Setiap pemegang SIM akan diberikan 12 poin sebagai batas awal. Poin tersebut akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Sanksi paling berat, seperti kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dapat langsung menghilangkan seluruh poin.

Aan juga menambahkan bahwa jika pelanggaran mencapai akumulasi 18 poin, polisi berhak mencabut SIM tersebut. “Selain pencabutan, pemblokiran sementara akan diberlakukan saat pelanggar hendak memperpanjang SIM,” ujarnya.

Keselamatan di Tengah Operasi Lilin 2024

Dalam kesempatan terpisah, Polri juga melaporkan hasil Operasi Lilin 2024 yang digelar untuk pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Selama 11 hari operasi, tercatat 2.304 kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 339 orang, luka berat 409 orang, dan luka ringan 2.956 orang.

Juru Bicara Operasi Lilin 2024, Kombes Ibrahim Tompo, memaparkan data tambahan mengenai aktivitas di pelabuhan pada 31 Desember 2024. Sebanyak 188 perjalanan kapal tercatat dengan total penumpang mencapai 48.769 orang. Selain itu, terdapat 2.476 kendaraan roda dua, 5.515 kendaraan roda empat, 452 bus, dan 4.380 truk yang terdata selama operasi.

Imbauan untuk Keselamatan Berkendara

Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan selama berkendara. Kombes Ibrahim Tompo mengimbau agar pengendara memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima sebelum perjalanan. “Gunakan aplikasi navigasi untuk memantau lalu lintas, manfaatkan rest area untuk beristirahat, dan hindari kelelahan yang dapat berujung kecelakaan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum meninggalkan tempat tinggal saat bepergian. “Polri berkomitmen melindungi dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Mari jadikan Tahun Baru 2025 sebagai momentum untuk bersatu membangun bangsa yang lebih baik,” pungkasnya.

Dengan penerapan sistem tilang berbasis poin ini, Polri berharap dapat menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib, sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya. (nid/lpt)

Post Views: 263
Tags: KANAL24kanal24.co.idPolriTilangTilang 2025Tilang Sistem PoinTilang Sistem Poin 2025
Previous Post

Program IUP UB: Gerbang Menuju Pendidikan dan Karir Internasional

Next Post

UB Medcom Dinobatkan Sebagai Media Inspiratif yang Peduli Kesehatan Mental

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
UB Medcom Dinobatkan Sebagai Media Inspiratif yang Peduli Kesehatan Mental

UB Medcom Dinobatkan Sebagai Media Inspiratif yang Peduli Kesehatan Mental

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Nikmati Kambing Tanpa Takut Kolesterol Naik

Nikmati Kambing Tanpa Takut Kolesterol Naik

June 6, 2025
Lima Model French Khimar Simpel Elegan Bikin Makin Cantik

Lima Model French Khimar Simpel Elegan Bikin Makin Cantik

June 6, 2025
ILY Tere Liye: Persahabatan, Pilihan, dan Luka

ILY Tere Liye: Persahabatan, Pilihan, dan Luka

June 6, 2025
Smart Dry Box, Solusi Cerdas Petani Cabai

Smart Dry Box, Solusi Cerdas Petani Cabai

June 5, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023