Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

PP Pengupahan Diteken Prabowo, UMP 2026 Gunakan Formula Baru

Dinia by Dinia
December 18, 2025
in Ekonomi
0
PP Pengupahan Diteken Prabowo, UMP 2026 Gunakan Formula Baru

Menaker Yassierli mengeklaim formula baru penentuan UMP akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 (BBC)

2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Pemerintah resmi mengubah arah kebijakan pengupahan nasional. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Regulasi ini membawa perubahan signifikan karena memperkenalkan formula baru dalam menghitung kenaikan upah minimum, sekaligus menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan.

Dilansir dari BBC Indonesia, penandatanganan PP tersebut dilakukan pada Selasa (16/12/2025) dan dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan bahwa gubernur di seluruh Indonesia wajib mengumumkan besaran UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025, setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah.

Dalam PP pengupahan terbaru, pemerintah menetapkan formula kenaikan UMP berbasis tiga komponen utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disebut alfa. Formula tersebut dirumuskan sebagai inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa, yang nilainya berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Indeks alfa dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang melalui pembahasan panjang dan konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, asosiasi pengusaha, Dewan Pengupahan Nasional, hingga pemerintah daerah. Pemerintah menyebut formula baru ini sebagai jalan tengah yang berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Skema baru tersebut sekaligus menandai berakhirnya kebijakan kenaikan upah seragam secara nasional. Pada 2025 lalu, UMP di seluruh provinsi naik dengan persentase yang sama, yakni 6,5 persen. Mulai 2026, besaran kenaikan akan berbeda antarwilayah, menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Di sisi lain, kebijakan ini memicu respons beragam. Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kenaikan UMP 2026 seharusnya berada di kisaran 6,5 hingga 10,5 persen. Angka tersebut, menurut mereka, mencerminkan akumulasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kontribusi buruh terhadap produktivitas nasional. KSPI bahkan mengingatkan potensi aksi mogok nasional jika tuntutan tersebut tidak diakomodasi.

Sebaliknya, kalangan pengusaha meminta pemerintah lebih berhati-hati. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan UMP perlu mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi daerah. Pengusaha menekankan pentingnya formula yang transparan dan berbasis data agar kebijakan upah tidak menimbulkan guncangan bagi sektor industri, terutama di daerah dengan daya dukung ekonomi terbatas.

Perdebatan soal upah minimum juga tidak bisa dilepaskan dari realitas di lapangan. Sejumlah buruh mengaku masih menerima upah jauh di bawah standar minimum, bahkan menghadapi keterlambatan pembayaran gaji. Kondisi ini membuat sebagian buruh menilai bahwa persoalan utama bukan hanya besaran kenaikan UMP, tetapi juga kepastian pemenuhan hak normatif pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker menyebut PP pengupahan ini disusun dengan mengacu langsung pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan menghindari disparitas ekstrem antarwilayah.

Pemerintah berharap kebijakan baru ini mampu menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan. Melalui mekanisme dialog sosial yang terus dibuka, pemerintah menargetkan penetapan UMP 2026 dapat diterima oleh pekerja maupun pengusaha, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan kenaikan harga dan perlambatan global.(din)

Post Views: 147
Tags: buruh dan pengusahakebijakan ketenagakerjaankebijakan upahpengupahan nasionalUMP 2026Upah Minimum Provinsi
Previous Post

FIKES UB Kukuhkan 80 Dietisien Baru, Perkuat Layanan Gizi Nasional

Next Post

Gelar Karya Pembelajaran #8 SMKN 4 Malang, Jawab Tantangan Dunia Kerja

Dinia

Dinia

Next Post
Gelar Karya Pembelajaran #8 SMKN 4 Malang, Jawab Tantangan Dunia Kerja

Gelar Karya Pembelajaran #8 SMKN 4 Malang, Jawab Tantangan Dunia Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik 2026

January 2, 2026
Capaian Bulog Cetak Rekor Serapan Gabah 2025

Capaian Bulog Cetak Rekor Serapan Gabah 2025

January 2, 2026
Fakta Super Flu Subclade K dan Langkah Antisipasi

Fakta Super Flu Subclade K dan Langkah Antisipasi

January 2, 2026
VILPA, Manfaat Sehat Tanpa Olahraga

VILPA, Manfaat Sehat Tanpa Olahraga

January 2, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025