Kanal24 – Pemerintah resmi mengubah arah kebijakan pengupahan nasional. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Regulasi ini membawa perubahan signifikan karena memperkenalkan formula baru dalam menghitung kenaikan upah minimum, sekaligus menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan.
Dilansir dari BBC Indonesia, penandatanganan PP tersebut dilakukan pada Selasa (16/12/2025) dan dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan bahwa gubernur di seluruh Indonesia wajib mengumumkan besaran UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025, setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah.
Dalam PP pengupahan terbaru, pemerintah menetapkan formula kenaikan UMP berbasis tiga komponen utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disebut alfa. Formula tersebut dirumuskan sebagai inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa, yang nilainya berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Indeks alfa dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang melalui pembahasan panjang dan konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, asosiasi pengusaha, Dewan Pengupahan Nasional, hingga pemerintah daerah. Pemerintah menyebut formula baru ini sebagai jalan tengah yang berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Skema baru tersebut sekaligus menandai berakhirnya kebijakan kenaikan upah seragam secara nasional. Pada 2025 lalu, UMP di seluruh provinsi naik dengan persentase yang sama, yakni 6,5 persen. Mulai 2026, besaran kenaikan akan berbeda antarwilayah, menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Di sisi lain, kebijakan ini memicu respons beragam. Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kenaikan UMP 2026 seharusnya berada di kisaran 6,5 hingga 10,5 persen. Angka tersebut, menurut mereka, mencerminkan akumulasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kontribusi buruh terhadap produktivitas nasional. KSPI bahkan mengingatkan potensi aksi mogok nasional jika tuntutan tersebut tidak diakomodasi.
Sebaliknya, kalangan pengusaha meminta pemerintah lebih berhati-hati. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan UMP perlu mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi daerah. Pengusaha menekankan pentingnya formula yang transparan dan berbasis data agar kebijakan upah tidak menimbulkan guncangan bagi sektor industri, terutama di daerah dengan daya dukung ekonomi terbatas.
Perdebatan soal upah minimum juga tidak bisa dilepaskan dari realitas di lapangan. Sejumlah buruh mengaku masih menerima upah jauh di bawah standar minimum, bahkan menghadapi keterlambatan pembayaran gaji. Kondisi ini membuat sebagian buruh menilai bahwa persoalan utama bukan hanya besaran kenaikan UMP, tetapi juga kepastian pemenuhan hak normatif pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker menyebut PP pengupahan ini disusun dengan mengacu langsung pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan menghindari disparitas ekstrem antarwilayah.
Pemerintah berharap kebijakan baru ini mampu menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan. Melalui mekanisme dialog sosial yang terus dibuka, pemerintah menargetkan penetapan UMP 2026 dapat diterima oleh pekerja maupun pengusaha, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan kenaikan harga dan perlambatan global.(din)














