KANAL24, Jakarta – Manajemen PT PP Properti Tbk (PPRO) meyakini, perolehan laba bersih pada tahun ini setidaknya mencapai Rp346 miliar, lantaran adanya pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi ( PSAK ) 72 mulai 1 Januari 2020.
“Sebelumnya, pengakuan pendapatan industri properti menggunakan PSAK 44 yang mengakui pendapatan berdasarkan metode prosentase penyelesaian konstruksi bangunan,” ujar Direktur Utama
PPRO, Taufik Hidayat di Jakarta, Senin (20/1/2020).
Menurut Taufik, PPRO memiliki 15 lokasi yang akan diserahterimakan kepada konsumen, yakni ada tujuh tower apartemen dan ruko di Jabodetabek, empat tower apartemen di Jawa Timur, dua tower apartemen dan landed house di Jawa Tengah dan rukan di Kertajati, Jawa Barat.
Dia menjelaskan, pemberlakuan PSAK 72 mengakui pendapatan perusahaan berdasarkan serah-terima bangunan.
“Hal ini yang membuat PPRO merasa nyaman dan optimistis dengan pencapaian kinerja di 2020. Target laba tahun ini Rp346 miliar,” ucap Taufik.
Taufik mengungkapkan, untuk mencapai target laba di 2020, maka PPRO membutuhkan nilai pemasaran baru sebesar Rp2,6 triliun. Per akhir Desember 2019, PPRO memiliki saldo pemasaran senilai Rp2,27 triliun atau setara dengan 87,3 persen dari Rp2,6 triliun.
“Sehingga, target pemasaran untuk tahun 2020 hanya sebesar Rp821 miliar,” kata Taufik sembari menyebutkan bahwa PPRO melihat peluang pemasaran di 2020 Mencapai Rp3,8 triliun.
Lebih lanjut Taufik menyatakan, untuk menghadapi tantangan di 2020, PPRO akan melakukan percepatan pemasaran apartemen yang sudah selesai, mempercepat penyelesaian pembangunan apartemen dan menambah produk landed house.
Selain itu, kata dia, perseroan akan mempercepat proses serah-terima unit. “Semua strategi itu untuk merealisasikan serah-terima, sehingga bisa meng-generate EBITDA di 2020,” ucap Taufik. (sdk)