KANAL24, Malang – Pemerintah Indonesia saat ini tengah membahas omnibus law sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyaknya Peraturan Perundang-undangan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, saat memberikan kuliah umum hari ini (8/2/2020) di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sempat menyinggung bagaimana Pemerintah begitu ingin memberikan kepastian yang lebih baik terhadap iklim bisnis melalui omnibus law tersebut.
“Jadi kita ada dua omnibus law, cipta kerja dan perpajakan. Omnibus law perpajakan memang memberikan insentif bagi dunia usaha, yang pertama agar patuh untuk membayar pajak misalnya melalui PPh badan yang diturunkan. Kemudian, admnistrasi perpajakannya dipermudah, mengurangi penalti pajak dan bunganya. Jadi, intinya Pemerintah betul-betul melakukan intensifikasi agar orang yang membayar pajak baik perusahaan maupun pribadi menjadi lebih besar,” jelasnya.
Kemudian soal omnibus law cipta lapangan kerja, menurut politikus PDIP tersebut ada 79 UU, 1244 pasal dan 11 cluster yang akan di omnibus. Hal ini dilakukan untuk perbaikan dunia usaha Indonesia supaya lebih atraktif dan fleksibel baik itu dari segi ketenagakerjaan, manajemen perusahaan, dan investasi.
Kepastian hukum inilah yang dilakukan Pemerintah, karena jika betul-betul dilakukan kebijakan ini akan menjadi legacy untuk pemerintahan berikutnya. (meg)