Kanal24, – Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan terkait larangan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah untuk menteri dan pejabat pemerintahan. Arahan Presiden Jokowi yang dimuat dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 Hal ini dilakukan untuk menjaga kehati-hatian karena momen Ramadhan berada pada masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan arahan tersebut kepada publik.
“Para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama,” ujar Anas, dalam keterangan tertulis (23/03/2023).
Menurut Anas, selain menteri dan pejabat pemerintahan, tidak ada larangan bagi masyarakat umum untuk berbuka puasa bersama. Ada tiga poin arahan dari Presiden Jokowi dalam surat tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 masih memerlukan kehati-hatian karena saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi. Kedua, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H harus ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri harus menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Sebenarnya, ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” kata dia.
Anas juga menekankan bahwa jika ada pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar larangan buka puasa bersama di lingkungan pemerintahan, akan ditindaklanjuti sesuai kategori pelanggarannya. Ada tiga kategori pelanggaran, yaitu ringan, sedang, dan berat dengan jenis hukuman yang berbeda-beda.
Menurut Anas, buka puasa bersama memang dapat memperkuat silaturahmi, namun tidak harus dilakukan dengan cara tersebut. Ada banyak cara lain untuk memperkuat silaturahmi seperti tetap saling berkomunikasi melalui grup WhatsApp atau koordinasi pekerjaan antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Anas menambahkan pada bulan Ramadhan ini, semua ASN harus tetap fokus meningkatkan pelayanan publik dan tidak terlihat sibuk menjadi panitia buka puasa bersama.
“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.
Ia menyarankan jika ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka puasa bersama di lingkungan instansi pemerintah, itu bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.
“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” tutupnya.
Dengan arahan ini, diharapkan masyarakat tetap menjalankan ibadah puasa dengan aman dan pemerintah dapat terus meningkatkan pelayanan publik di masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.