Kanal24, Malang – Dusun Sukoyuwono, Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, tidak hanya dikenal sebagai desa yang tenang dan asri, namun juga sebagai tempat di mana semangat pengabdian mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berkobar. Kelompok 17 PKM FH UB 2024, yang dipimpin oleh Frilia Shafitri Hardi dan dibimbing oleh Dr. Dewi Cahyandari, S.H., M.H., mengemban misi penting: memajukan tata kelola desa melalui Program Kerja SKSD atau Sambang Ke Struktural Desa.
Berangkat dari keinginan untuk mendukung pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel, Kelompok 17 melakukan analisis mendalam terhadap Peraturan Desa Palaan Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Keamanan. Analisis ini mencakup dua aspek: aspek formil, yang mengacu pada kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta aspek materiil, yang mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Dengan latar belakang tersebut, kegiatan sosialisasi tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan sistem administrasi pemerintahan desa serta forum group discussion (FGD) analisis peraturan desa pun dirancang. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman teoretis kepada perangkat desa dan masyarakat, namun juga membuka ruang diskusi bagi masyarakat untuk memberikan aspirasi mereka.
Kegiatan ini terdiri dua rangkaian acara, yaitu yang pertama, sosialisasi berupa pemaparan materi terkait Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan materi sistem administrasi pemerintahan desa. Kegiatan kedua ialah forum group discussion (FGD) berupa pemaparan hasil dari analisis peraturan desa yang telah dilakukan selama kurang lebih 3 (tiga) minggu.
Peserta dari kegiatan ini adalah perwakilan dari LPMD, BPD, struktural desa, serta ketua maupun perwakilan dari RT dan RW yang berdomisili di Dusun Sukoyuwono. Pada saat FGD masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan aspirasinya terhadap Peraturan Desa yang ada dengan mengharapkan peran aktif masyarakat sebagai salah satu pemenuhan partisipasi aktif dalam proses pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Dusun Sukoyuwono.
Pemberian materi awal berupa AUPB dan sistem administrasi pemerintahan desa diharapkan mengingat bahwa eksistensi pemerintahan desa dalam berjalannya kehidupan bermasyarakat di Indonesia sejalan dengan beberapa poin Sustainable Development Goals (SDGs) yang membahas terkait dengan Kelembagaan yang Kuat dan Tangguh. Dimuatnya kehidupan kelembagaan dalam SGDs menimbulkan suatu urgensi bagi para pelaku suatu institusi untuk melakukan pembinaan dan pemantauan berdasarkan hukum terhadap lembaga dan juga perannya di masyarakat, sehingga program ini sesuai dengan tema PKM kali ini yakni “Membangun Indonesia dari Desa”.
Hasil produk dari proker SKSD berupa buku saku yang dibuat dengan membahas dua topik, yang pertama yaitu Asas-Asas Umum yang Baik (AUPB) atau general principles of good governance. Menurut Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, AUPB terdiri dari 8 butir, yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan atau bertindak cermat, asas tidak menyalahgunakan kekuasaan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
Topik kedua adalah pembahasan mengenai sistem administrasi desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Buku saku tersebut telah diserahkan secara resmi saat pelaksanaan proker SKSD kepada Kepala Dusun Sukoyuwono.
Hasil lainnya ialah berupa analisis terhadap peraturan desa teutama mengenai ketertiban dan keamanan yang diajukan kepada BPD sebagai evaluasj perbaikan atas peraturan Desa Palaan.
Dengan adanya program kerja ini, diharapkan pelaksanaan pemerintahan Desa Palaan sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintahan nasional dapat terbantu dalam menyelenggarakan pemerintahannya sekaligus sebagai sumber informasi dan data dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintah secara nasional, dengan terwujudnya administrasi pemerintahan desa yang tertib dan teratur. (din)