Kanal24 – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang juga menjabat sebagai ketua dan anggota panitia seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), telah membuka proses pendaftaran untuk seleksi calon anggota DK OJK periode 2023-2028.
“Panitia seleksi pemilihan calon anggora DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex officio DK OJK,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers (27/3/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru.
Dua posisi tersebut mencakup kepala eksekutif yang juga menjadi anggota DK OJK di bidang pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan, serta kepala eksekutif yang mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto sebagai anggota DK OJK.
Pendaftaran untuk posisi tersebut akan dilakukan secara online melalui situs web https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada tanggal 29 Maret 2023 dan berakhir pada tanggal 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
Para calon anggota non ex officio DK OJK diharuskan untuk mengisi data identitas diri serta mengisi enam formulir pansel DK OJK, yaitu formulir pansel DK OJK-1, DK OJK-2, DK OJK-3, DK OJK-4, DK OJK-5, dan DK OJK-6 yang disediakan oleh panitia seleksi.
Selain mengisi enam formulir pansel DK OJK, para calon anggota non ex officio DK OJK juga diharuskan untuk memindai dan mengunggah dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2022.
Selain dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya, para calon anggota non ex officio DK OJK juga harus mengunggah tanda terima pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara terakhir yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang wajib melaporkannya, pas foto terbaru berwarna, ijazah pendidikan formal terakhir, dan surat keterangan sehat dari dokter yang diperoleh untuk keperluan mengikuti seleksi pemilihan calon anggota DK OJK periode 2023-2028.
Terdapat dokumen lain yang juga harus diunggah, yaitu bukti tertulis yang menunjukkan bahwa para calon anggota non ex officio DK OJK memiliki pengalaman keilmuan atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, seperti fotokopi ijazah, sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan rapat umum pemegang saham jika ada.
Dalam rangka mengikuti seleksi pemilihan calon anggota DK OJK periode 2023-2028, para calon anggota non ex officio DK OJK harus mengunggah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Mabes Polri atau Kepolisian Daerah, serta izin tertulis dari pimpinan instansi, lembaga, atau perusahaan tempat para calon bekerja untuk mengikuti seleksi tersebut.
“Dalam hal calon anggota non ex officio DK OJK berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maka izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau yang setara, sedangkan bagi mereka yang berasal dari BI atau OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan, maka surat izin dikeluarkan minimal oleh direktur eksekutif atau kepala departemen,” imbuh Sri Mulyani.
Apabila tersedia, para calon anggota non ex officio DK OJK dapat mengunggah surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan posisi yang dilamar, serta piagam penghargaan yang relevan.
“Formulir ponsel DK OJK-6 yang ditandatangani di atas materai 10 ribu dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir juga perlu diunggah,” katanya.
Para calon anggota DK OJK perlu mengunggah makalah yang ditulis secara mandiri dan sesuai dengan preferensi jabatan yang dipilih. Kerangka acuan untuk penulisan makalah dapat dibaca di laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.ojk.go.id.
Dokumen hasil pemindaian harus diunggah dalam bentuk pdf, sedangkan pas foto harus diunggah dalam bentuk file jpg dengan ukuran antara 200 kb hingga 5 ribu kb.
“Pada saat seleksi tahap ketiga yaitu apabila mencapai asesmen ditahap ketiga, yaitu asesmen dan pemeriksaan kesehatan, calon anggota non ex officio dk ojk wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada sekretariat pansel untuk ditukarkan dengan tanda peserta seleksi.