KANAL24, Jakarta – PT PLN (Persero) terus meningkatkan pemakaian produk dalam negeri di berbagai proyek kelistrikan demi memacu pertumbuhan industri dan perekonomian nasional.
Hingga Juli 2021, realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) PLN mencapai 47,64% atau setara dengan realisasi investasi Rp33,02 triliun, dari total Rp67,85 triliun yang dilakukan assesment TKDN oleh surveyor independen dan self assesment.
Pencapaian pemanfaatan TKDN di proyek ketenagalistrikan meningkat 7,54% dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar 40,1%.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik dalam pengadaan barang maupun jasa yang dibutuhkan PLN,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Agung Murdifi, Selasa (31/8/2021).
Pemanfaatan TKDN terbesar berada di proyek pembangunan jaringan distribusi, mencapai Rp5,44 triliun atau 83,1% dari total investasi Rp6,56 triliun.
Sedangkan untuk pembangunan transmisi, TKDN sekitar Rp11,02 triliun atau 76,7% dari total Rp14,55 triliun. Kemudian untuk pembangunan gardu induk realisasi TKDN mencapai 56,2% dan pembangkit sebesar 28,4%.
Saat ini, seluruh pekerjaan dan material distribusi telah dilaksanakan oleh perusahaan dalam negeri. Untuk pekerjaan transmisi dan gardu induk sudah sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh perusahaan domestik. Sementara dalam pekerjaan infrastruktur pembangkit, tantangan masih cukup besar dan baru sebagian pekerjaan yang dapat dilaksanakan perusahaan lokal.
Pencapaian ini dianggap menantang mengingat masih ada komponen kelistrikan yang belum dapat sepenuhnya diproduksi dari dalam negeri. “Ini sekaligus menjadi peluang untuk mendorong industri kita bertumbuh di dalam negeri,” ujar Agung.
PLN terus berkomitmen untuk menggunakan produk-produk dalam negeri dan juga melibatkan industri domestik dalam setiap proses bisnis yang dijalankan. Saat ini, PLN bekerja sama dengan BPPT untuk memetakan kemampuan dan kapabilitas industri nasional untuk menetapkan Peta Jalan Peningkatan TKDN dalam industri ketenagalistrikan nasional.
Langkah yang dilakukan PLN ini untuk pemenuhan ketentuan peraturan dan perundang-undangan terkait TKDN yang menyebutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib menggunakan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri.(sdk)