KANAL24, Malang – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, meliputi Kota Malang, Kab Malang, dan Kota Batu telah diajukan dan disetujui oleh Menteri Kesehatan. Dalam penerapannya nanti, Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono yang juga Koordinator PSBB di Jatim itu menilai Malang Raya lebih siap dalam penerapan PSBB.
“Malang Raya ini lebih siap dibandingkan Surabaya Raya. Disana banyak relawan yang siap bantu pelaksanaan PSBB dan sudah belajar dari penerapan di Surabaya Raya yang telah dilakukan selama 14 hari,” kata Heru saat jumpa pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (11/5) malam.
Selain adanya bantuan relawan dan kesiapan Pemkab dan Pemkot, Heru juga menjelaskan faktor lain kesiapan PSBB di Malang Raya. “Di Malang Raya ini juga sudah ada desa tangguh atau desa siaga Covid 19. Kepedulian masyarakatnya juga cukup baik terutama di tingkat RT, RW dan desa,” ujarnya.
Terkait pembatasan akses jalan menuju Malang Raya, Heru juga menegaskan tetap dibuka check point untuk pembatasan akses keluar masuk. “Bagi kendaraan yang menuju ke wilayah Malang Raya atau dari Malang ke Surabaya juga akan diperketat. Sama seperti penerapan check point di Surabaya Raya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Heru juga menjelaskan ada beberapa tambahan dan masukan terkait mekanisme kegiatan ekonomi di pasar. “Jadi sesuai arahan, bahwa pasar nantinya diterapkan di jalan yang terbuka. Desainnya tetap social distancing dan physical distancing,” kata Heru.
Opsi lain, lanjut Heru, mendesain pasar dengan sistem ganjil dan genap. Dengan begitu pasar tetap beroperasi dan tidak mematikan ekonomi masyarakat. “PSBB tidak menutup pasar agar ekonomi tetap berjalan. Kita siapkan alternatif itu saat PSBB,” jelasnya.
Secara keseluruhan, kata Heru, PSBB Malang Raya secara teknis penerapannya sama dengan PSBB Surabaya Raya. Setelah persetujuan dari Kemenkes RI turun lalu dilanjutkan sosialisasi selama tiga hari sebelum pemberlakuan PSBB.(sid)