KANAL24, Jakarta – PT PP (Persero) Tbk (PTPP), melalui PT PP Semarang Demak, telah menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol ( PPJT ) Tol Semarang-Demak.
Seperti diketahui, Tol Semarang-Demak merupakan 1 dari 14 ruas tol Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018.
Tol ini direncanakan berfungsi sebagai tanggul laut di pantai utara Kota Semarang, mulai dari wilayah Kaligawe hingga Kali Sayung di Kabupaten Demak. Fungsinya dapat menanggulangi banjir dan rob Kota Semarang sekaligus mengurai kemacetan Semarang-Demak.
Dalam hal ini, Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) menjadi salah satu sarana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjamin Tol Semarang-Demak dengan total nilai investasi sebesar Rp15 triliun.
Dalam keterangan resmi seperti dikutip Bisnis, Selasa (24/9), penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Jakarta pada Senin (23/9/2019).
Acara penandatanganan dilakukan oleh Handoko Yudianto selaku Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak bersama Danang Parikesit selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT ).
Acara ini juga disaksikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Utama PTPP Lukman Hidayat, beserta jajaran manajemen.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Penjaminan Tol Semarang-Demak oleh Plt.
Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan Direktur Utama PTPP, serta penandatanganan Perjanjian Regres Tol Semarang-Demak antara Menteri PUPR dengan Plt Direktur Utama PT PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
Sri Mulyani dalam sambutannya menegaskan pembangunan proyek tol terintegrasi dengan tanggul laut ini didukung sepenuhnya oleh pemerintah.
Tol Semarang-Demak juga merupakan salah satu bentuk kolaborasi dan instrumen dalam mendorong skema pendanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha ( KPBU ). Pembangunan ini diharapkan tidak hanya sukses mengatasi kemacetan dan rob, tetapi menggambarkan Indonesia sebagai negara ramah investor.
Penandatanganan PPJT dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Menteri PUPR No. PB.02.01-Mm/1347 tanggal 17 Juli 2019 mengenai Penetapan Pemenang Lelang Tol Semarang-Demak. Adapun penandatanganan Akta Perjanjian Usaha Patungan (PUP) dan Akta Pendirian PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak telah dilakukan 7 Agustus 2019 lalu.
Dengan demikian, PTPP diharapkan bisa memulai proses pengerjaan pembangunan jalan tol sepanjang 27 kilometer (km) itu. (sdk)