Kanal24, Surabaya – Hak pilih merupakan salah satu hak fundamental yang dijamin oleh negara bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan (narapidana) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Sebanyak 21.159 warga binaan di Jawa Timur menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024 (27/11/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan data pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur dan KPU di masing-masing kabupaten/kota.
“Jika dirinci, sebanyak 91 persen atau 19.268 orang merupakan warga binaan laki-laki, sedangkan sisanya, 1.891 orang, adalah warga binaan perempuan. Saat ini, total penghuni lapas dan rutan di Jawa Timur berjumlah 26.961 orang,” kata Heni dilansir dari Antara, Rabu (26/11/2024).
Heni menjelaskan, terdapat perbedaan jumlah pemilih untuk pemilihan gubernur dibandingkan dengan pemilihan kepala daerah lain seperti bupati dan wali kota. Sebanyak 7.062 warga binaan terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada bupati atau wakil bupati di 29 kabupaten, sedangkan 2.422 warga binaan terdaftar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Perbedaan ini, menurut Heni, terjadi karena domisili warga binaan tidak selalu sesuai dengan lokasi mereka saat ini. “Sering kali, karena alasan pemerataan jumlah penghuni atau faktor keamanan, warga binaan ditempatkan di lapas atau rutan di luar domisili mereka,” jelasnya.
Sebagai contoh, warga binaan yang berdomisili di Surabaya tetapi ditahan di lapas atau rutan di Sidoarjo tidak bisa memilih wali kota Surabaya. “Lapas dan rutan Surabaya secara geografis berada di Sidoarjo, sehingga meskipun penghuninya mayoritas warga Surabaya, mereka tidak mendapatkan surat suara untuk Pilkada Surabaya,” kata Heni.
Untuk memfasilitasi warga binaan, Kemenkumham Jatim telah menyiapkan 66 tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lapas dan rutan. Jumlah TPS terbanyak berada di Lapas Malang dan Lapas Surabaya, masing-masing dengan lima dan empat TPS khusus.
“Penentuan TPS sudah disesuaikan dengan jumlah penghuni di setiap lapas dan rutan, dan kami memastikan semuanya sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan,” tambah Heni.
Partisipasi warga binaan dalam Pilkada Serentak 2024 ini tidak hanya menjadi simbol penghormatan terhadap hak asasi manusia, tetapi juga menunjukkan komitmen negara untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam proses demokrasi. Dengan adanya TPS khusus dan koordinasi dengan KPU, diharapkan seluruh warga binaan dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa hambatan.
Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur menjadi momen penting untuk menciptakan demokrasi yang inklusif dan memperkuat partisipasi semua warga negara, termasuk mereka yang berada di balik jeruji besi.(din)