Kanal24, Malang – Materi Pelatihan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada Rabu (17/9/2025) menekankan pentingnya implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final and binding. Gugum Ridho Putra, SH., MH., praktisi hukum tata negara, menjelaskan bahwa putusan MK seharusnya segera dijalankan tanpa menunda.
“Putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Pemerintah harus memiliki kesadaran penuh untuk melaksanakan, sementara DPR wajib segera menindaklanjuti dalam bentuk revisi undang-undang bila diperlukan. Jika tidak, presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah agar struktur di bawahnya lebih rapi,” terangnya.
Baca juga:
Prof. Nurini Desak Reformasi Sistem Peradilan Anak

Uji Materi Terbuka untuk Semua Warga
Selain menyoroti implementasi putusan, Gugum juga menekankan keterbukaan akses uji materi undang-undang di MK. Menurutnya, siapapun berhak mengajukan permohonan, baik advokat, akademisi, pekerja hukum, maupun masyarakat umum.
“Tidak hanya advokat atau akademisi, mahasiswa pun bisa mengajukan uji materi. Bahkan, salah satu syarat pencalonan presiden yang diajukan ke MK dulu berasal dari mahasiswa,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa MK merupakan ruang demokratis bagi masyarakat untuk mengoreksi produk hukum.
Baca juga:
Bendera One Piece: Dr. Muktiono Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Hukum dan HAM
Evaluasi Legislasi dan Harapan Masa Depan
Banyaknya permohonan uji materi, lanjut Gugum, menjadi sinyal bahwa produk legislasi DPR masih belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan publik. “Masyarakat sebagai konsumen hukum merasa kebutuhannya belum maksimal dipenuhi. Itulah yang mendorong munculnya berbagai uji materi ke MK,” jelasnya.
Sebagai catatan konstruktif, Gugum berharap DPR di masa depan lebih aktif melibatkan masyarakat dalam penyusunan undang-undang. “Uji materi bukan kelemahan, melainkan ruang evaluasi. DPR perlu mendengar lebih banyak suara publik agar undang-undang benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat,” pungkasnya. (nid/tia)