KANAL24, Jakarta – Pemerintah resmi telah menaikkan tarif cukai rokok efektif per 1 Januari 2020. Kebijakan ini diyakini membuat investor masih tetap optimis akan prospek bisnis emiten rokok yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pantauan dari perdagangan aal tahun 2020 terhadap data BEI, harga saham emiten PT Gudang Garam Tbk sempat dibuka pada zona merah pagi ini, Kamis (2/1/2020) di bawah level 53.000. Sempat menyentuh titik terendah di 52.500.
Namun sesudah Pukul 09.30 WIB, harga saham emiten berkode GGRM stabil bertahan di zona hijau. Kini Pukul 11.59 WIB, berada di level 53.050, menguat 50 poin atau 0,09% dibanding penutupan terakhir.
Selanjutnya PT HM Sampoerna Tbk, yang harga sahamnya sepanjang pagi sejak pembukaan bertahan di zona hijau. Pagi ini harga saham emiten berkode HMSP ini dibuka pada level 2.210 dan terus bertahan di zona hijau. Namun menjelang penutupan perdagangan sesi I siang ini, harga saham HMSP berada di zona merah dan terakhir berada di level 2.090, melemah 10 poin atau 0,48% dibanding penutupan terakhir.
Harga saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk dibuka pada level 169 dalam perdagangan pagi tadi. Sempat naik sebentar di zona hijau, kini harga saham emiten berkode
WIIM ini terjerembak di zona merah menjelang penutupan Sesi I siang. Kini harga saham WIIM
berada di level 167 atau melemah 1 poin atau 0,60% dibanding penutupan terakhir.
Setali tiga uang, harga saham Indonesian Tobacco Tbk juga berada di zona merah sejak pagi hingga penutupan Sesi I siang hari ini. Dibuka pada level 2.680, kini harga saham emiten berkode
ITIC ini berada di level 2.540. Posisi ini melemah 60 poin atau 2,31% dibandingkan penutupan perdagangan terakhir.
Walau demikiam, Analis Panin Sekuritas William Hartanto menilai fenomena harga saham emiten rokok hari ini hanyalah koreksi biasa. Ia tidak melihat ada kepanikan pasar akibat penaikan cukai rokok yang sudah berlaku pada awal tahun ini.
“Efek sentimen tersebut sudah reda dari tahun lalu. Saya kira investor masih melihat prospek bisnis rokok masih menjanjikan. Karena biarpun cukai rokok naik, jumlah perokok juga tidak mudah untuk diredam,” kata William , Kamis (2/1/2020).
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23%. Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sudah berlaku pada 1 Januari 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Apabila dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%. Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.
Untuk jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai. Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.
Perlu diketahui, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun. CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai. (sdk)