Oleh: Intan Amalia, Jasisca Nurlitasari, Rizqi Ajiwijaya Mahasiswa Farmasi UB Malang
Penggunaan kosmetik pada zaman sekarang sudah menjadi sebuah kebutuhan bagi manusia khususnya untuk perempuan. Penggunaan kosmetik pada pria terbilang jarang. Tujuan dari penggunaan kosmetik umumnya yaitu untuk meningkatkan daya tarik individu. Menurut laporan tahunan BPOM 2019, saat ini kosmetik merupakan salah satu bidang usaha yang diminati khusunya bagi para entrepreneur. Peningkatan permintaan kosmetik dan didukung dengan perubahan tren pada masyarakat telah menarik animo para entrepreneur untuk membuat usaha kosmetika. Namun, besarnya animo tersebut tidak diiringi dengan pemahaman yang tepat akan produk kosmetika. Studi di lapangan yang dilakukan oleh BPOM menunjukkan bahwa pada tingkat produksi tercatat 113 dari 355 industri kosmetik tidak memenuhi ketentuan. Temuan kosmetik tanpa ijin edar dan atau mengandung bahan berbahaya yang ditindaklanjuti dengan pemusnahan sebanyak 1.268.988 pieces dengan perkiraan nilai total Rp 36.414.667.000 (tiga puluh enam miliar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Meskipun sudah banyak kosmetik yang telah terdaftar di BPOM, tetapi pada kenyataanyaa masih ada kosmetik yang mengandung bahan yang berbahaya jika digunakan pada kulit salah satunya adalah alkohol. Alkohol berbahaya bagi kulit karena dapat menyebabkan kulit kering dan iritasi.
Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak terdaftar dalam BPOM sering kali menjadi pilihan bagi banyak orang. Mayoritas konsumen yang membeli kosmetik illegal alasannya karena harga yang lebih terjangkau dan mudah didapat. Terlepas dari hal tersebut masyarakat tidak memperhatikan akan dampak yang dapat terjadi jika menggunakan kosmetik illegal. Di penghujung tahun 2020 BPOM bersama Polda Metro melakukan penyitaan kosmetik illegal senilai Rp. 10 miliar. Penyitaan kosmetik tersebut didominasi oleh kosmetik impor berupa produk perawatan kulit atau wajah, yang mayoritas berasal dari Tiongkok dan Korea. Ketua BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi Pers yang dilakukan secara daring menyebutkan bahwa kandungan dalam kosmetik illegal tersebut antara lain merkuri, alkohol, pewarna, dan substansi lain yang berbahaya bagi tubuh.
Kasus serupa juga terjadi di Jatiasih, Kota Bekasi. Diketahui bahwa pabrik rumahan tersebut memproduksi masker wajah yang tidak memili izin edar pada BPOM. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa masker wajah tersebut dibuat oleh pelaku menggunakan bahan kimia berbahaya dan masker tersebut diracik dengan takaran asal dan tanpa arahan dari ahlinya. Namun pada kemasan, pelaku mengklaim bahwa masker wajah dibuat dengan bahan alami.
Saat ini banyak kosmetik yang menggunakan alkohol sebagai salah satu bahan yang digunakan. Banyak produk kosmetik yang mengandung alkohol tersebut telah legal dan bersetifikasi dari BPOM. Alkohol pada kosmetik memang sudah umum digunakan, namun banyak masyarakat yang tidak mengetahui sifat dari kulit masing-masing dan apa yang memang kulit mereka butuhkan sehingga mengakibatkan dampak negatif yang tidak mereka inginkan. Banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa kulit mereka iritasi setelah penggunaan kosmetik yang mengandung alkohol. Beberapa hal yang harus diketahui bahwa tidak semua masyarakat mengeluhkan iritasi setelah penggunaan kosmetik yang mengadung alkohol. Tergantung dari sifat kulit tersebut apakah kulit tahan terhadap penggunaan alkohol atau tidak. Sehingga saat ini banyak kosmetik yang memberi inovasi kepada produknya dengan bebas penggunaan alcohol untuk pengguna yang memiliki sifat sensitif terhadap alkohol.
Pada jaman sekarang banyak yang mengklaim bahwa produk kosmetik yang mereka jual berlabel free alcohol. Alkohol sendiri merupakan bahan yang sering digunakan pada produk kosmetik sebagai pelarut, astringent maupun meningkatkan daya pembersih. Alkohol yang sering digunakan sebagai pelarut adalah jenis methanol, etanol dan isopropanol. Penggunaan alkohol yang terdapat pada sediaan topikal dapat menyebabkan dampak buruk pada kulit seperti kanker kulit, psioarisis, eksim superfisial dan penggunaan pada jumlah kecil dapat menyebabkan iritasi kulit jika memang kulit tidak toleransi terhadap alkohol. Selain itu, alkohol dapat merusak lapisan kulit sehingga bakteri dapat tumbuh dengan subur dan alkohol dapat menyebabkan penuaan diri. Akibat dari dampak maupun efek samping yang dapat terjadi pada penggunaan alkohol sebagai salah satu bahan dari kosmetik sehingga banyak produk kosmetik yang menerapkan konsep free alcohol.
Produk kosmetik yang tidak mengandung alkohol lebih dipilih ada jaman sekarang, selain menghindari efek sampingnya juga mengutamakan keselamatan pengguna kosmetik terutama pada ibu hamil. Bagaimana kosmetik memberikan hasil yang memuaskan dan juga tetap memberikan sisi keamanan dan nyaman dalam penggunaannya. (*)