KANAL24, Jakarta – Emiten PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) akan membagi dividen interim kepada pemegang saham untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sebesar Rp 225 per saham.
Keputusan pembagian dividen interim ini diambil Indocement lewat keputusan sirkuler Dewan Komisaris pada Jumat (27/11/2020).
Dari keterbukaan informasi di laman BEI, Senin (30/11/2020), jadwal lengkap pembagian dividen INTP adalah :
Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 7 Desember 2020
Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 8 Desember 2020
Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai: 10 Desember 2020
Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai: 11 Desember 2020
Batas akhir tanggal pencantuman dalam Daftar Pemegang Saham (Recording Date): 10 Desember 2020
Pelaksanaan pembayaran dividen interim: 18 Desember 2020.(sdk)