KANAL24, Malang – Bagi anda mahasiswa Universitas Brawijaya, kanal24.co.id telah merangkum proses pengajuan penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) / Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) / Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan (SPFP) berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 17 Tahun 2019.
PENUNDAAN PEMBAYARAN UKT/SPP/SPFP
1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan Penundaan Pembayaran UKT/SPP/SPFP kepada Dekan yang dilakukan paling lambat 8 (delapan) hari sebelum jadwal pembayaran UKT/SPP/SPFP berakhir. Pengajuan permohonan Penundaan Pembayaran UKT/SPP/SPFP yang melewati batas waktu dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Pengajuan permohonan dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Dekan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai dengan persetujuan orang tua atau wali mahasiswa. Wali mahasiswa merupakan orang yang menanggung biaya pendidikan mahasiswa dalam hal biaya kuliah tidak ditanggung oleh orang tua.
3. Surat permohonan harus dilampiri dokumen atau bukti pendukung, yang merupakan dokumen resmi atau yang berkaitan dengan jabatan dan harus ditetapkan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang. Khusus bagi mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama di Kediri, permohonan diajukan kepada koordinator Program Studi di Luar Kampus Utama di Kediri.
4. Dekan/koordinator Program Studi di Luar Kampus Utama di Kediri dapat memberikan Penundaan Pembayaran UKT/SPP/SPFP kepada mahasiswa yang mengajukan surat permohonan dengan mempertimbangkan kondisi mahasiswa dan keuangan fakultas berupa kondisi keuangan orang tua atau wali mahasiswa yang tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran UKT/SPP/SPFP sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan.
5. Penundaan Pembayaran UKT/SPP/SPFP dilakukan dengan menunda pembayaran UKT/SPP/SPFP dengan cara membayar 1 (satu) kali atau menunda pembayaran UKT/SPP/SPFP dengan cara mengangsur pembayaran paling banyak 3 (tiga) kali. Adapun batas pembayaran paling lambat 2 (dua) bulan setelah jadwal pembayaran berakhir dalam semester berjalan.
6. Khusus bagi mahasiswa baru apabila permohonan penundaan pembayaran UKT/SPP/SPFP disetujui, yang bersangkutan harus membayar paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari UKT/SPP/SPFP yang ditentukan.
PENURUNAN KATEGORI UKT/SPP/SPFP
1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan Penurunan Kategori UKT/SPP/SPFP kepada Dekan yang dilakukan paling lambat 8 (delapan) hari sebelum jadwal pembayaran UKT/SPP/SPFP berakhir. Pengajuan permohonan Penurunan Kategori UKT/SPP/SPFP yang melewati batas waktu dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Pengajuan permohonan dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Dekan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai dengan persetujuan orang tua atau wali mahasiswa. Wali mahasiswa merupakan orang yang menanggung biaya pendidikan mahasiswa dalam hal biaya kuliah tidak ditanggung oleh orang tua.
3. Surat permohonan harus dilampiri dokumen atau bukti pendukung. Dokumen atau bukti pendukung merupakan dokumen resmi atau yang berkaitan dengan jabatan dan harus ditetapkan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang.
4. Khusus bagi mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama di Kediri, permohonan diajukan kepada koordinator Program Studi di Luar Kampus Utama di Kediri.
5. Dekan/koordinator Program Studi di Luar Kampus Utama di Kediri dapat memberikan Penurunan Kategori UKT/SPP/SPFP kepada mahasiswa yang mengajukan surat permohonan dengan mempertimbangkan kondisi mahasiswa dan keuangan fakultas. Kondisi mahasiswa yang dimaksud berupa kondisi di mana sumber pendapatan orang tua atau wali mahasiswa hilang atau berkurang, antara lain diakibatkan: orang tua atau wali mahasiswa meninggal dunia; orang tua atau wali mahasiswa pensiun; orang tua atau wali mahasiswa mengalami pemutusan hubungan kerja; atau orang tua atau wali mahasiswa mengalami sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan aktivitas bekerja.
KERINGANAN UKT/SPP/SPFP
1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan Keringanan UKT/SPP/SPFP kepada Dekan yang dilakukan paling lambat 8 (delapan) hari sebelum jadwal pembayaran UKT/SPP/SPFP berakhir. Pengajuan permohonan Keringanan UKT/SPP/SPFP yang melewati batas waktu dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Pengajuan permohonan dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Dekan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai dengan persetujuan orang tua atau wali mahasiswa. Wali mahasiswa merupakan orang yang menanggung biaya pendidikan mahasiswa dalam hal biaya kuliah tidak ditanggung oleh orang tua.
3. Surat permohonan harus dilampiri dengan dokumen atau bukti pendukung. Dokumen atau bukti pendukung merupakan dokumen resmi atau yang berkaitan dengan jabatan dan harus ditetapkan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang.
4. Khusus bagi mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama di Kediri, permohonan diajukan kepada koordinator Program Studi di Luar Kampus Utama di Kediri.
5. Dekan/koordinator Program Studi di Luar Kampus Utama di Kediri dapat memberikan Keringanan UKT/SPP/SPFP kepada mahasiswa yang mengajukan surat permohonan dengan mempertimbangkan kondisi mahasiswa dan keuangan fakultas, seperti terdampak bencana di daerah domisili orang tua atau wali mahasiswa; usaha orang tua/wali mahasiswa mengalami bangkrut atau pailit; akan menempuh ujian tugas akhir paling lambat 1 (satu) bulan sejak dimulainya semester baru; dan/atau telah sampai pada tahap Ujian Tugas Akhir.
PEMBEBASAN UKT/SPP
1. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan Pembebasan UKT/SPP kepada Dekan yang dilakukan paling lambat 8 (delapan) hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir. Pengajuan permohonan Pembebasan UKT/SPP yang melewati batas waktu dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Pengajuan permohonan dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Dekan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai dengan persetujuan orang tua atau wali mahasiswa. Wali mahasiswa merupakan orang yang menanggung biaya pendidikan mahasiswa dalam hal biaya kuliah tidak ditanggung oleh orang tua.
3. Surat permohonan harus dilampiri dokumen atau bukti pendukung. Dokumen atau bukti pendukung merupakan dokumen resmi atau yang berkaitan dengan jabatan dan harus ditetapkan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang.
4. Khusus bagi mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama di Kediri, permohonan diajukan kepada koordinator Program Studi di Luar Kampus Utama di Kediri.
5. Dekan/koordinator Program Studi di Luar Kampus Utama di Kediri dapat memberikan Pembebasan UKT/SPP kepada mahasiswa yang mengajukan surat permohonan dengan mempertimbangkan kondisi mahasiswa dan keuangan fakultas. Kondisi mahasiswa yang dimaksud antara lain telah menempuh ujian akhir skripsi dan telah menyelesaikan revisi dan menunggu waktu yudisium; atau terdampak bencana di daerah domisili orang tua atau wali mahasiswa.(meg)