KANAL24, Malang – Presiden Jokowi telah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 yang diumumkan pada Minggu (25/7/2021).
Kementrian Dalam Negeri menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 24 tahun 2021 mengenai PPKM Level 4 di Jawa Bali.
Dalam Inmendagri tersebut tercantum daftar kota dan kabupaten di Jawa dan Bali berikut dengan kategori levelnya.
Berikut daftar Kabupaten dan Kota di jawa Timur yang masuk dalam kategori PPKM Level 3:
1. Kabupaten Tuban
2. Kabupaten Trenggalek
3. Kabupaten Situbondo
4. Kabupaten Sampang
5. Kabupaten Ponorogo
6. Kabupaten Pasuruan
7. Kabupaten Pamekasan
8. Kabupaten Pacitan
9. Kabupaten Ngawi
10. Kabupaten Nganjuk
11. Kabupaten Mojokerto
12. Kabupaten Malang
13. Kabupaten Magetan
14. Kabupaten Lumajang
15. Kabupaten Kediri
16. Kabupaten Jombang
17. Kabupaten Jember
18. Kabupaten Bondowoso
19. Kabupaten Bojonegoro
20. Kabupaten Blitar
21. Kabupaten Banyuwangi
22. Kabupaten Bangkalan
23. Kabupaten Sumenep
24. Kabupaten Probolinggo
25. Kota Probolinggo
26. Kota Pasuruan
Sedangkan Kabupaten dan Kota yang masuk dalam PPKM Level 4 adalah:
1. Kabupaten Tulungagung
2. Kabupaten Madiun
3. Kabupaten Sidoarjo
4. Kabupaten Lamongan
5. Kabupaten Gresik
6. Kota Surabaya
7. Kota Mojokerto
8. Kota Malang
9. Kota Madiun
10. Kota Blitar
11. Kota Kediri
12. Kota Batu
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri meminta kepada setiap kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan level yang telah ditentukan terutama dalam kebijakan pelonggaran aktifitas masyarakat. (sdk)