KANAL24, Gresik – Kawasan Ekonomi Khusus di Jawa Timur bertambah lagi setelah Presiden Joko Widodo menetapkan proyek yang diinisiasi PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), yakni Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Teknologi dan Manufaktur yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
Berdasarkan keterbukaan informasi AKRA yang dipublikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat (2/7/2021), penetapan JIIPE sebagai KEK tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021 tertanggal 28 Juni 2021 (PP 71/2021) yang ditandatangani Presiden Jokowi.
JIIPE merupakan proyek kerjasama antara AKRA (melalui anak perusahaannya, PT Usaha Era Pratama Nusantara) dengan PT Pelindo Il (melalui anak perusahaannya, PT Berlian Jasa Terminal Indonesia). Kemudian, kedua perusahaan tersebut membentuk anak usaha, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera sebagai pengembang dan pengelola kawasan industri, serta PT Berlian Manyar Sejahtera untuk kawasan pelabuhan.
Berdasarkan keterangan AKRA, KEK Gresik JIIPE memiliki luas 2.167 hektar sebagai proyek strategis nasional pertama yang menggabungkan kawasan industri modern dan pelabuhan laut dalam. Kegiatan usaha di KEK Gresik JIIPE, terdiri dari produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital dan pengembangan teknologi, serta pengembangan energi.
Selain itu, JIIPE juga memilki kawasan hunian dengan konsep kota mandiri bertaraf internasional seluas 800 hektar. Jl IIPE dirancang sebagai green project dengan zero run off yang memiliki fasilitas utilitas lengkap dan didukung oleh multimoda transportasi.
KEK Gresik JIIPE merupakan obyek strategis nasional untuk industri 4.0 yang menyediakan konektivitas superior dengan transportasi multimoda, terhubung dengan pelabuhan laut dalam, utilitas lengkap satu pintu, perizinan lingkungan dengan Amdal satu pintu dan izin konstruksi cepat melalui fasilitas KLIK .
“Status KEK akan memberikan insentif tambahan kepada investor. Di antaranya, insentif fiskal yang meliputi pajak penghasilan dan bea cukai. Sedangkan, insentif non-fiskal meliputi persetujuan izin dan lisensi satu pintu, kemudahan lalu lintas barang dan fleksibilitas dalam ketenagakerjaan,” demikian disebutkan dalam siaran persnya.(sdk)