KANAL24, Malang – Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Brawijaya, Prof. Gugus Irianto, menanggapi adanya pendapat beberapa mahasiswa yang dinilai tidak proporsional bahwa Universitas Brawijaya tidak mematuhi Permendikbud No.25 Tahun 2020.
Dalam wawancara khusus dengan kanal24.co.id, jumat (26/6/2020), Profesor Akuntansi itu mengatakan sebagai Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud, hukumnya wajib bagi UB mengikuti Permendikbud No. 25 Tahun 2020.
“Mohon pernyataan itu digaris bawahi, karena diisukan oleh pihak tertentu seolah UB tidak mengikuti aturan tersebut. Itu jelas tidak benar, insya Allah sebagai institusi negara selama ini UB taat azas, taat aturan terkait UKT dan hal lainnya. Kami sudah mempelajari dengan seksama Permendikbud 25/2020 dan mengambil langkah-langkah secara internal untuk implementasinya,” terang Gugus.
Lanjutnya, sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) hal yang secara khusus menjadi fokus perhatian UB dalam jangka pendek ini. Pertama tentang UKT paling tinggi 50 persen bagi mahasiswa S1 semester 9 dan mahasiswa D3 semester 7 yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) SKS. Kedua, tentang penundaan pembayaran, keringanan, sampai pembebasan UKT dan kewajiban PTN untuk mengalokasikan paling sedikit 20 persen mahasiswa yang dikenakan besaran UKT kelompok I (mak. Rp 500.000), kelompok II (mak. Rp. 1.000.000) dan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (dulu Bidikmisi).
Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah mendata mahasiswa S1 semester 9 dan mahasiswa D3 semester 7 yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) SKS, sehari setelah UB menerima Permendikbud tersebut. Setelah terdata dengan baik, langkah berikutnya adalah mengatur di SIM UB, sehingga tagihan UKT bagi mahasiswa S1 semester 9 dan mahasiswa D3 semester 7 yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) SKS sesuai dengan aturan Permendikbud 25/2020 sebesar paling tinggi 50 persen dari tarif UKT masing-masing.
Mas Menteri Keluarkan Empat Kebijakan UKT Mahasiswa
Pada pasal yang sama yakni pasal 9, juga ditegaskan bahwa “dalam hal mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat 1”.
Gugus menafsirkan kategori itu adalah mahasiswa yang sedang menunggu yudisium. Ia mengatakan bahwa di UB sudah diterapkan dan dipertegas dengan SE Rektor No. 4671/UN10/TU/2020, bahwa mahasiswa kategori tersebut diberi tenggang waktu melampaui semester berjalan ini sampai 5/10/2020 mendatang. (meg)