KANAL24, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bulan depan menggelar lelang dini 501 paket proyek infrastruktur senilai Rp3,14 triliun, demi percepatan realisasi pelaksanaan kegiatan infrastruktur di tahun depan.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan pelelangan dini dimulai pada Oktober 2020 dan akan terus bertambah.
“Ini dapat meningkatkan kualitas pembelanjaan anggaran pembangunan infrastruktur karena pekerjaan dapat dimulai lebih awal. Selain itu juga bisa menjaga kepercayaan masyarakat dalam membelanjakan uang negara melalui berbagai proyek pembangunan infrastruktur, kualitas konstruksi akan selalu menjadi perhatian utama. Kontraktor atau penyedia jasa yang berkualitas dengan sendirinya akan banyak dicari oleh pengguna jasa,” kata Basuki, Kamis(8/10/2020).
Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 yang telah disetujui Komisi V DPR RI, pagu anggaran Kementerian PUPR tahun 2021 sebesar Rp149,81 triliun. Anggaran dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp58,55 triliun, konektivitas sebesar Rp53,96 triliun, permukiman sebesar Rp26,56 triliun, dan perumahan sebesar Rp8,09 triliun.
Kemudian pengembangan sumber daya manusia sebesar Rp563,79 miliar, pembinaan konstruksi sebesar Rp757,68 miliar, pembiayaan infrastruktur sebesar Rp273,68 miliar, dukungan manajemen sebesar Rp748,20 miliar, pengawasan sebesar Rp101,74 miliar, dan untuk perencanaan infrastruktur sebesar Rp206,18 miliar.
Dari total pagu anggaran tersebut, rencana pelaksanaan tender yang terekam dalam sistem e-monitoring status 7 Oktober 2020 untuk infrastruktur bidang sumber daya air sebanyak 321 paket senilai Rp1,9 triliun, infrastruktur konektivitas 50 paket senilai Rp156,5 miliar, infrastruktur permukiman 45 paket senilai Rp566,6 miliar, dan Perumahan 85 paket senilai Rp512 miliar. Kontrak paket pekerjaan tersebut berasal dari seluruh unit organisasi Kementerian PUPR yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Basuki menambahkan, dalam proses pelelangan diharapkan dapat dilakukan peningkatan pemanfaatan teknologi informasi. Selian itu juga panitia lelang harus melakukan penyederhanaan regulasi dan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN).
“Selain itu kita harapka ada upaya peningkatan peran UMKM, dan optimalisasi pengawasan untuk menindak tegas terhadap pelanggaran dan praktik KKN. Ini sesuai dengan arahan Presiden (Jokowi),” pungkasnya.(sdk)