KANAL24, Malang – Memperingati Hari Koperasi Indonesia ke 73 yang jatuh pada 12/7/2020, untuk membuka kembali catatan-catatan tentang sejarah koperasi, kanal24.co.id telah merangkum sejarah singkat perkembangan koperasi di Indonesia.
Dikutip dari jurnal Koperasi Gerakan Bersama Menuju Kesejahteraan Bappenas Volume 2 tahun 2014, Kongres koperasi pertama dilaksanakan di PKKT (Pusat Koperasi Kabupaten atau Kota Tasikmalaya) pada tanggal 11-14/7/1947 Yang dihadiri oleh 2.500 koperasi sekaligus ditandai dengan kelahiran Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), dan penetapan tanggal 12/7 sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Menurut Buku Pengetahuan Perkoperasian (1977) yang ditulis Dahlan Djazh, alasan dipilihnya Tasikmalaya adalah karena saat itu Kota Bandung sedang diduduki oleh Belanda yang datang kembali ke Indonesia tak lama setelah kemerdekaan. Didirikannya Tugu Koperasi di dekat lokasi penyelenggaraan kongres pertama menjadi penegas bahwa pergerakan Koperasi secara nasional terbentuk di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kala itu masih berpolemik dengan Belanda.
Pelaksanaan kongres koperasi yang kedua berselang cukup lama dari kongres pertama, dikutip dari buku Koperasi : Sebuah Pengantar (1980) yang diterbitkan oleh Departemen Perdagangan dan Koperasi, Kongres Koperasi Nasional kedua baru bisa dilaksanakan pada 15-17/7/1953. Hal ini disebabkan karena situasi setelah kongres pertama belum stabil seiring terjadinya pergolakan kontra Belanda atau masa perang mempertahankan kemerdekaan (1945-1949).
Dalam kongres kedua ini, memutuskan perubahan nama SOKRI menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Kongres kedua ini juga menetapkan Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Wakil Presiden RI yang pertama ini dianggap sangat berjasa bagi perkembangan perekonomian Indonesia, juga berkat pidatonya di Hari Koperasi Nasional pada 21/7/1951.
Kedudukan Koperasi di Indonesia semakin kuat setelah berbadan hukum berdasarkan penetapan UU No. 12/1967 tentang pokok-pokok Perkoperasian. Disebutkan bahwa Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Peran koperasi memang sebagian besar difokuskan pada perbaikan kesejahteraan sosial ekonomi anggotanya. Salah satu kewajiban yang menjadi ciri khas koperasi adalah pendidikan anggota, koperasi berupaya meningkatkan pemahaman anggota tentang konsep, prinsip dan praktik berkoperasi yang baik, menumbuhkan kesadaran tentang hak dan kewajiban, serta memupuk kader-kader koperasi yang akan menjamin kesinambungan kepemimpinan dan pengelolaan koperasi. (Meg)