KANAL24, Jakarta – Mengantisipasi dampak dari virus korona terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, Bank Indonesia memutuskan beberapa kebijakan, salah satunya adalah dengan menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI). Dikutip dari laman website BI, pada Senin (2/3/2020), Bank Sentral Indonesia memutusakan untuk menurunkan rasio GWM valuta asing, GWM diturunkan menjadi 4% dari semulanya 8%. GWM Valas ini diketahui akan berlaku pada 16 Maret 2020.
“Penurunan rasio GWM valas diharapkan akan meningkatkan likuiditas valas perbankan. Diperkirakan likuiditas dengan keputusan ini sekitar USD3,2 miliar,” kata Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia, di Jakarta.
Ditambahkan Perry, dengan adanya penurunan rasio GWM Valas sebesar USD3,2 miliar diharapkan dapat memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah. Tak hanya itu, Bank Indonesia juga memutuskan untuk GWM Rupiah sebesar 50 BPS yang ditunjukkan pada bank-bank yang menyalurkan pembiayaan ekspor dan impor. Dalam pelaksanaan ke depannya BI berkoordinasi dengan pemerintah.
“Dengan penurunan 50 BPS diharapkan para dunia usaha bisa terus melakukan ekspor dan impor karena biayanya murah. Karena bank-bank ini mampu memenuhi pembiayaan ekspor dan impor. Ini berlaku 1 April 2020 hingga 9 bulan ke depan,” imbuh Perry.
Sekadar diketahui, beberapa langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko COVID-19. Langkah penguatan tersebut meliputi lima kebijakan:
Pertama adalah meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar Rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar. Untuk itu, Bank Indonesia akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF, pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar Rupiah.
Kedua yakni menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional, dari semula 8% menjadi 4%, berlaku mulai 16 Maret 2020. Penurunan rasio GWM Valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar 3,2 miliar dolar AS dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
Ketiga yakni menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.
Keempat adalah memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah. Sedangkan terakhir kelima yaitu menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
Sejauh ini, Bank Indonesia terus memantau perkembangan pasar keuangan dan perekonomian, termasuk dampak COVID-19 serta terus memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait, untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat reformasi struktural.(sdk)