KANAL24, Malang – Kantor Layanan Hukum (KLH) Universitas Brawijaya menggelar diskusi online bertajuk “PPKM Diadakan Kembali, Perlukah?” pada hari Jumat (25/6/2021). Diskusi ini menghadirkan beberapa pembicara dari paralegal KLH UB dan juga dari bidang kesehatan.
dr. Ayunda Dewi Jayanthi Jilan Putri yang merupakan tim dari Satgas Covid-19 UB merekomendasikan bahwa perlu adanya satu portal data yang bisa diakses untuk mengetahui kondisi riil kesehatan masyarakat tiap RT. Indikator kesehatan masyarakat seperti kepatuhan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, tidak mengatakan acara hajatan di zona merah, dan protokol kesehatan lain perlu dibuat sebagai bahan evaluasi edaran PPKM Mikro dari Kemendagri.
Sementara itu, paralegal KLH UB, yakni Aprilananda Bayu dan Mufti Nurmukhlis sepakat untuk pemerintah daerah setempat melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mematuhi peraturan PPKM, agar PPKM dapat di terapkan lebih maksimal.
“Untuk pemerintah Kota Malang, terkait kebijakan PPKM agar segera di edarkan dan di perketat perbatasan agar persebaran Covid-19 di Kota Malang tetap terkendali,” tegas Bayu.
Lebih lanjut, perlu tindakan lebih dari pemerintah, bukan hanya menggunakan SE, karena SE hanya bersifat himbauan, sehingga tidak berakibat hukum, maka untuk memperkuat perlu membuat produk hukum yang mengikat dan dapat berakibat hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Meg)