KANAL24, Malang – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) pada 31 Mei mendatang. Bagi para guru yang ingin mendaftar melalui seleksi PPPK, harus paham betul jadwal dan persyaratan yang diumumkan pemerintah.
Dilansir dari laman Kemenpan RB, PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, guru honorer eks THK-2, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.
Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud Ristek. Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kemenpan RB dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk jadwal PPPK Guru, adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman seleksi tanggal 30 Mei sampai 13 Juni 2021
2. Pendaftaran seleksi tanggal 31 Mei sampai 21 Juni 2021
3. Seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya tanggal 1 Juni sampai 30 Juni 2021
4. Masa sanggah tanggal 1 Juli sampai 11 Juli 2021
5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) dari Juli sampai September 2021
6. Seleksi kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli sampai September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
7. Pelaksanaan SKB CPNS digelar September sampai Oktober 2021
8. Pengumuman akhir dan masa sanggah bulan November 2021
9. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK bulan Desember 2021
Jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.
Adapun ketentuan PPPK Guru, berikut ini:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik kemendikbud; 4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. (Meg)