KANAL24, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Hal ini untuk terus meningkatkan upaya pengendalian pandemi COVID-19
“Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers Senin (16/08/2021) malam, secara virtual.
Luhut mengungkapkan, dalam penerapan perpanjangan PPKM yang berlaku selama seminggu ke depan terdapat delapan kabupaten/kota yang masuk ke Level 3, sehingga total kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2 adalah 61 kabupaten/kota.
Sejumlah penyesuaian juga akan kembali dilakukan pada penerapan PPKM periode 17-23 Agustus ini. Di antaranya, memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan ujicoba penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal. Pada periode sebelumnya uji coba dilakukan di empat wilayah, yaitu DKI Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya.
“Pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan/mal menjadi 50 persen dan memberikan akses dine-in/makan di tempat sejumlah 25 persen atau hanya dua orang per meja pada pusat perbelanjaan dan mal selama seminggu ke depan di wilayah Level 4 yang melakukan uji coba dan di wilayah Level 3,” ujarnya.
Ditambahkan Luhut, pemerintah tetap akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan sebagai bagian dari adaptasi terhadap kebiasaan baru. Ia menilai hal ini akan membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi yang membuat perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan untuk perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor dan domestik yang akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian. Total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang.
“Industri tersebut akan diizinkan operasi 100 persen dengan penerapan minimal dua shif. Perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, juga untuk melakukan skrining terhadap karyawan dan nonkaryawan yang masuk ke lokasi pabrik,” ujar Luhut.
Untuk olahraga di luar ruangan atau outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari empat orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Uji coba penerapan ini juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dilakukan di empat wilayah aglomerasi di Jawa-Bali serta wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3.(sdk)