KANAL24, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, batas penarikan tunai melalui mesin ATM dinaikkan dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang kartu ATM yang menggunakan teknologi chip. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
“Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip. Kami telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” kata Erwin dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Erwin mengatakan, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak dalam rangka menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.”Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama,” pungkasnya.(sdk)