KANAL24, Malang – “Merawat Asa Pemberantasan Korupsi” dinilai sebagai tema yang aktual karena korupsi hingga saat ini selalu menarik jadi bahan perbincangan. Menarik karena upaya penanggulangannya seiring dengan terjadinya korupsi namun faktanya masIh saja terjadi hingga saat ini. Pernyataan ini disampaikan oleh Prof. Sudarsono pada orasi ilmiahnya dalam rangka Dies Natalis ke 64 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, kamis (1/7/2021).
Menurut Guru Besar FH UB itu, tema yang dipilih menjadi penting untuk dipahami dan disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat tidak putus asa dalam upaya memberantas korupsi.
“Spirit yang bisa diambil dari tema ini adalah spirit untuk melawan korupsi tanpa mengenal putus asa, spirit yang demikian ini perlu dirawat agar asa pemberantasan korupsi selalu ada dan hidup dalam keadaan setiap warga negara, baik WNI maupun warga negara lain. Karena korupsi tidak hanya merugikan kepentingan bangsa suatu negara tetapi juga bangsa negara lain,” tegasnya.
Membacakan orasi ilmiahnya yang berjudul “Korupsi dan Hukum Administrasi”, Sudarsono menilai bahwa kedua kata tersebut saling berhubungan. Hukum adaministrasi dapat berfungsi sebagai sarana dalam merawat asa pemberantasan korupsi. Ada 3 aspek yang dapat digunakan, yakni aspek waktu, aspek tempat, dan aspek subjek.
Dari aspek waktu, hukum administrasi negara dapat difungsikan untuk merawat asa pemberantasan korupsi. Karena dari aspek waktu keduanya memiliki kesamaan, hukum administrasi negara ada sejak adanya pemerintahan suatu negara dan korupsi juga terjadi sejak adanya pemerintahan suatu negara.
Selanjutnya, aspek tempat, fakta menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di ibukota negara, korupsi tidak hanya terjadi di pusat pemerintahan, tetapi dapat terjadi di mana saja. Di mana ada kekuasaan dan kewenangan maka itu peluang korupsi. Secara normatif hukum administrasi negara ada di dalam pemerintahan, karena hukum administrasi negara pada hakekatnya memang mengatur aktifitas fungsi pemerintahan agar tidak terjadi penyimpangan. Atas dasar ini maka sesungguhnya hukum administrasi negara dapat difungsikan sebagai sarana dalam merawat asa pemberantasan korupsi.
Terakhir, aspek subjek, subjek korupsi secara normatif telah diatur dalam berbagai macam hukum seperti UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU RI No. 20 tahun 2001. Yang menyebutkan bahwa setiap orang termasuk korporasi dapat menjadi subjek pelaku korupsi bila mereka melakukan tindakan-tindakan yang memenuhi unsur ketentuan yang dimaksud. Hal ini sejalan dengan subjek yang diatur dalam hukum administrasi negara.
Hukum administrasi negara pada hakekatnya mengatur pelaksanaan fungsi pemerintahan, yang mana subjek pemerintahan dalam UU RI No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bisa menjelaskan tentang itu. Dari UU tersebut dapat diketahui bahwa subjek pelaksana pemerintahan demikian luasnya, selain itu rakyat sesungguhnya juga bisa melaksanakan fungsi pemerintahan dengan catatan asal mereka diberikan wewenang oleh Pemerintah sesuai hukum yang berlaku.
“Dari aspek subjek, hukum administrasi negara dapat difungsikan sebagia sarana merawat asa pemberantasan korupsi karena diantara keduanya memiliki keluasan subjek yang sama,” jelas Profesor yang telah mengabdikan dirinya selama 42 tahun 5 bulan di fakultas merah tersebut.
Cara hukum administrasi negara merawat asa pemberantasan korupsi dapat dipelajari dari aspek normatif. Sehingga bila hukum administrasi negara hendak difungsikan sebagai sarana dalam merawat asa pemberantasan korupsi maka dari awal proses pembentukannya, harus memperhatikan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Nilai-nilai yang terejawantahkan ke dalam asas-asas baik asas umum dalam hukum administrasi maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik. (Meg)