KANAL24, Malang – Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia memiliki struktur dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, hingga ke Gugus Depan.Struktur organisasi Gerakan Pramuka diatur dalam Keputusan Kwartir Gerakan Nasional Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
Struktur organisasi tersebut terdiri atas Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kordinator Gugusdepan (Korgudep), Gugusdepan (Gudep) dan Satuan Karya Pramuka (Saka), dan Badan Kelengkapan Kwartir.
Bagan struktur organisasi Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut:
1. Majelis Pembimbing yang meminta bantuan dan bantuan moril, organisatoris, materi, dan finansial untuk kwartir, gugusdepan, dan unit karya pramuka. Majelis Pembinaan di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan dan Saka. Majelis Pembimbing: ex-officio:
1. di tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia
2. di tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur
3. di tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati / Walikota
4. di tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat
5. Sementara di tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada dan di tingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh para pejabat di lembaga / lembaga terkait.
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan independen yang membentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
3. Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan peran kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir pengaturan di tingkat:
1. Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun.
2. Daerah, disebut Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
3. Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam Cabang Musyawarah (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
4. Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
5. Gugusdepan yang ada di satu wilayah kelurahan / desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
4. Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
5. Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam pemahaman tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian bagi masyarakat yang sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
6. Kwartir merupakan badan-badan yang memiliki tugas membantu kwartir.
Badan Kelengkapan Kwartir:
1. Dewan Kehormatan
2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas, Lemdikada, dan Lemdikacab (di tingkat Cabang).
3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau disebut Dewan Kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional, DKD atau Dewan Kerja Daerah, DKC atau Dewan Kerja Cabang, dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (di tingkat Ranting).
4. Pimpinan Satuan Karya pramuka (Saka)
5. Pembantu Andalan
6. Badan Usaha Kwartir
7. Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal dan interaksi situasional.
8. Staf Kwartir.
Selamat Hari Pramuka. (sdk)