KANAL24, Malang – Perwakilan EM, BEM, dan DPM se Universitas Brawijaya melakukan audiensi secara daring dengan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Gugus Irianto, Jumat (13/8/2021). Audiensi ini berkaitan dengan bantuan keuangan kepada mahasiswa UB.
Dalam wawancara dengan kanal24.co.id, Minggu (15/8/2021) Gugus menerangkan, tahun ini, pada Semester Ganjil 2021/2022, Universitas Brawijaya memberikan bantuan keuangan kepada 24.385 mahasiswa, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp. 114 milyar. Jumlah ini naik lebih dari 100 persen dibanding bantuan yang sama pada tahun 2020 yakni sekitar Rp. 54 milyar.
Bantuan keuangan di UB ini mengacu pada Permendikbud 25/2020, dan peraturan turunannya berupa Peraturan Rektor (Pertor) no. 40/2020 dan Pertor No. 41/2021, serta terakhir surat Dirjen Dikti No. 0248/E.E1/TM.01.04/2021, tanggal 9 April 2021.
“Bantuan yang diberikan ini belum termasuk beasiswa dari berbagai sumber diluar anggaran UB, seperti dari Lembaga pemerintah dan non pemerintah mitra UB. Contoh, BAZIS UB tahun ini membantu mahasiswa UB dalam bentuk beasiswa sekitar Rp.1 milyar, kemudian beasiswa IKA UB sekitar Rp. 300 juta belum termasuk yang dari mitra perbankan, pemerintah daerah, yayasan swasta, dan lainnya,” ungkapnya.
Lanjut, apabila dijumlahkan secara keseluruhan dengan UKT golongan I dan II di UB, rata-rata mencapai diatas standar nasional 20 persen, maka jumlah mahasiswa UB yang menerima bantuan keuangan dalam berbagai skema dapat mencapai diatas 50 persen dari total mahasiswa UB.
“Ini belum termasuk bantuan keuangan dari Pemerintah berupa KIP Kuliah dan bantuan UKT. Kalau ditambah dengan KIP-K dan bantuan UKT dari pemerintah yang kisarannya bisa mencapai 10 persen dari total mahasiswa, maka total penerima lebih banyak lagi,” imbuh Gugus.
Jenis bantuan tersebut meliputi pengurangan UKT 50 persen bagi mahasiswa tingkat akhir, pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan penundaan dengan cara mengangsur. Bantuan terbesar yang diberikan adalah pemberian keringanan 50 persen kepada mahasiswa tingkat akhir dengan kriteria tertentu, yakni untuk S1 dan D4 yang berada pada semester 9 dan seterusnya, telah menempuh dan lulus minimal 138 sks dan menempuh maksimum 6 sks pada semester berjalan. Kemudian untuk Diploma 3, mahasiswa tingkat akhir yang berada pada semester 7, telah menempuh dan lulus minimal 102 sks, dan menempuh maksimum 6 sks pada semester berjalan. Bila ternyata menempuh lebih dari 6 sks, maka setting UKT akan dikembalikan ke posisi normal.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UB itu juga mengajak mahasiswa terutama aktivis EM, BEM, dan DPM untuk lebih mengasah empati dan kepedulian bukan saja untuk kepentingan mahasiswa, namun juga untuk kepentingan anggota masyarakat yang lain. Pandemi Covid-19 berdampak bukan saja kepada mahasiswa atau orang tua mahasiswa, namun juga pada pemangku kepentingan UB lain, seperti dosen, tenaga kependidikan, pegawai kontrak dan lainnya.
“Saya juga mengajak para aktivis EM, BEM, dan DPM untuk menyampaikan pandangan berdasar data atau fakta, bukan dari sumber “katanya-katanya”. Saat ini medsos luar biasa “tajamnya” namun kadang kita tidak mudah mengetahui mana yang benar berdasar data atau fakta, dan mana yang itu hanya “hoax”. Mari kita senantiasa mengedepankan prasangka baik, agar bila ditemukan permasalahan lebih mudah kita carikan solusinya dan mari kita mengingat dan belajar merealisasikan ajaran agama yang sangat baik “tangan diatas lebih baik dari pada tangan dibawah”. Insya Allah kalau kita menanam kebaikan, maka akan tumbuh ribuan tunas kebaikan pula,” pungkasnya. (Meg)