Kanal24, Malang – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik sebagai upaya menekan maraknya kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor seluler anonim. Kebijakan ini menandai babak baru pengelolaan identitas digital di Indonesia, sekaligus memunculkan perdebatan publik terkait efektivitas perlindungan data pribadi dan potensi risiko kebocoran informasi sensitif.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut registrasi biometrik, khususnya melalui pengenalan wajah, ditujukan untuk memastikan setiap nomor telepon terhubung dengan identitas yang valid. Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penipuan daring, penyebaran spam, hingga kejahatan berbasis manipulasi OTP yang kian meresahkan masyarakat. āNomor seluler tidak boleh lagi menjadi alat kejahatan yang sulit ditelusuri. Dengan biometrik, identitas pengguna dapat dipastikan,ā ujar seorang pejabat di lingkungan kementerian.
Baca juga:
Pertumbuhan Ekonomi Serap 1,3 Juta Tenaga Kerja Baru
Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, masyarakat yang membeli kartu SIM baru dapat memilih metode verifikasi, baik melalui data kependudukan maupun biometrik. Namun, ke depan registrasi biometrik akan menjadi satu-satunya mekanisme yang diakui. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ulang, kecuali jika melakukan penggantian nomor atau layanan tertentu.
Dari sisi pemerintah, registrasi biometrik dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat keamanan ekosistem digital nasional. Data menunjukkan bahwa sebagian besar kasus penipuan digital berawal dari penyalahgunaan nomor telepon yang terdaftar menggunakan identitas palsu. āKami melihat banyak laporan penipuan yang pelakunya sulit dilacak karena nomor yang digunakan tidak mencerminkan identitas asli. Sistem baru ini diharapkan menutup celah tersebut,ā kata perwakilan regulator telekomunikasi.
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah pakar keamanan siber menilai penggunaan data biometrik memiliki tingkat risiko yang jauh lebih tinggi dibandingkan data identitas konvensional. Data biometrik bersifat permanen dan tidak dapat diubah apabila terjadi kebocoran. āKalau kata sandi bocor, bisa diganti. Tapi kalau data wajah bocor, risikonya seumur hidup,ā ujar seorang pengamat keamanan digital.
Kekhawatiran lain muncul terkait tata kelola dan penyimpanan data. Integrasi data biometrik dengan sistem kependudukan dan operator seluler membutuhkan standar keamanan tinggi, mulai dari enkripsi, pembatasan akses, hingga audit berkala. Tanpa pengawasan ketat, data sensitif tersebut berpotensi disalahgunakan, baik oleh pihak internal maupun akibat serangan siber. āMasalahnya bukan hanya pada teknologi, tetapi pada siapa yang mengelola dan bagaimana mekanisme pengawasannya,ā kata seorang peneliti perlindungan data.
Aspek keadilan akses juga menjadi sorotan. Di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dan perangkat, penerapan registrasi biometrik dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat. Pemerintah menyatakan telah menyiapkan skema layanan alternatif melalui gerai operator dan bantuan petugas lapangan. āKami memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak komunikasi hanya karena keterbatasan teknologi,ā ujar pejabat kementerian terkait.
Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil mendorong agar kebijakan ini diiringi dengan penguatan regulasi perlindungan data pribadi. Mereka menilai perlu adanya lembaga pengawas independen yang memastikan data biometrik tidak digunakan di luar tujuan registrasi SIM. āKeamanan tidak boleh mengorbankan hak privasi warga. Keduanya harus berjalan seimbang,ā kata perwakilan lembaga advokasi digital.
Secara keseluruhan, registrasi SIM berbasis biometrik mencerminkan ambisi negara dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan tertib. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, melainkan juga pada transparansi, akuntabilitas, dan komitmen kuat untuk melindungi data pribadi masyarakat. Tanpa itu, langkah yang dimaksudkan sebagai perlindungan justru berpotensi menimbulkan kerawanan baru di era digital. (nid)














