oleh | Akhmad Muwafik Saleh
Islam adalah agama rahmat bagi sekalian alam. Sebagai agama rahmatan maka konsepsi-konsepsi Islam mampu menjawab berbagai persoalan serta menjadi solusi atas masalah dan tantangan yang dihadapi oleh manusia termasuk pula memberikan arahan dalam menghadapi bencana ataupun pula di dalam mengurangi resiko bencana (preventive action, sadd adz dzari’ah). Salah satu konsep di dalam Islam di dalam mitigasi bencana adalah konsep sadd adz dzri’ah yaitu mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan). Artinya Jika suatu perbuatan yang belum dilakukan diduga kejas akan menimbulkan kerusakan (mafsadah), maka dilaranglah hal-hal yang mengarahkan kepada perbuatan tersebut. Sebaliknya jika suatu perbuatan diduga kuat akan menjadi sarana terjadinya perbuatan lain yang baik, maka diperintahkanlah perbuatan yang menjadi sarana tersebut. Hal inilah yang kemudian dikenal dengan istilah fath adz-dzariah.
Bencana baik alam ataupun wabah tidak telah hadir secara tiba-tiba tanpa sebuah sebab. Kehidupan di dunia ini dibangun atas konsepsi sebab akibat bencana termasuk bencana alam ataupun wabah penyakit adalah akibat dari sebuah sebab. Terjadinya bencana alam seperti banjir, longsor dan segala macamnya termasuk penyakit, diyakini sebagai akibat dari sikap perilaku manusia. Untuk itu Islam telah mengatur perilaku manusia dalam kaitannya dengan lingkungan dan alam sekitar dengan tujuana menjaga kelestarian alam di lingkungan sekitar agar tidak menjadi bencana yang merugikan bagi kehidupan umat manusia dan sebagainya.
Islam melarang seseorang menebang pohon sembarangan dengan tujuan agar tidak merusak lingkuangan dan tetap terjaga kelestariannya sehingga binatang dapat hidup dengan baik dan tidak merusak lingkuangan manusia, sehingga udara masih tetap bersih karena kotoran dapat diserap oleh tetumbuhan, tanah masih dapat diikat oleh akar-akar pohon sehingga tidak mudah tergerus oleh air dan tidak terjadi banjir ataupun longsor, lingkungan tetap hijau. Pemanasan global yang terjadi saat ini karena perilaku manusia yang melampaui batas dalam produksi dan tidak mampu menjaga lingkungan sehingga tidak terjadi keseimbangan lingkungan. Untuk itu Rasulullah menyatakan dalam sabda larangan menebang pohon dengan sembarangan :
من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار. رواه أبو داود وقال هذا الحديث مختصر يعني : من قطع سدرة في فلاة يستظل بها ابن السبيل والبهائم غشما وظلما بغير حق يكون له فيها ; صوب الله رأسه في النار
“Barang siapa menebang pohon bidara maka akan dituangkan di atas kepalanya air yang panas.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, ini hadis ringkas dari hadis lain yakni, “Barang siapa menebang pohon bidara yang menaungi ibnu sabil, hewan ternak dengan zalim dan cara tidak baik, maka Allah akan menuangkan air panaspada kepalanya di neraka.(HR. Abu Dawud)
Islam juga melarang umatnya untuk tidak membuang air di sumber air dan tempat berteduh agar tetap terjaga kualitas air, tidak terjadi polusi dan tidak rusak lingkungan. Sehingga kehidupan manusia akan tetap terjaga kualitasnya dengan ketersediaan air yang berkualitas. Sebagaimana sabda Nabi :
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ سُوَيْدٍ الرَّمْلِيُّ وَعُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَبُو حَفْصٍ وَحَدِيثُهُ أَتَمُّ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْحَكَمِ حَدَّثَهُمْ قَالَ أَخْبَرَنَا نَافِعُ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنِي حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْحِمْيَرِيَّ حَدَّثَهُ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Suwaid Ar Ramli dan Umar bin Al Khaththab Abu Hafsh dan haditsnya lebih sempurna, bahwasanya Sa’id bin Al Hakam telah menceritakan kepada mereka, dia berkata; Telah mengabarkan kepada kami Nafi’ bin Yazid telah menceritakan kepada kami Haiwah bin Syuraih bahwasanya Abu Sa’id Al Himyari telah menceritakan kepadanya dari Mu’adz bin Jabal, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat; buang air besar di sumber air, tengah jalanan, dan tempat berteduh.” (HR. Abu dawud)
Bahkan dalam aspek perilaku sosial, Islammengajarkan kepada ummatnya agar terus melakukan amar makruf nahi mungkar sebagai mekanisme kontrol agar realitas kehidupan sosial dapat terus terkontrol sehingga perilaku manusia tidak terjerumus pada tindakan yang melampaui batas dalam berinteraksi dengan alam sekitar, eksploitasi yang berlebihan serta tindakan merusak lainnya terhadap lingkungan dan potensi alam lainnya. Sementara manakala mekanisme kontrol melalui amar makruf ini ditinggalkan maka pastilah tidak ada lagi pengingat bagi manusia sehingga perilaku merusak akan terbiarkan begitu saja dan tentu akan berakibat pada munculnya bencana bagi umat manusia seperti bencana banjir dan tanah longsor ataupun terjadinya pemanasan global karena dibiarkan manusia mengeksploitasi alam sekitar, menebang pohon sembarangan, merubah fungsi lahan dan hutan dengan tanpa kontrol serta produksi berlebihan yang berakibat pada rusaknya kualitas ljngkungan hidup. Semua ini terjadi manakala kelompok kontrol yang melakukan fungsi amar makruf nahi mungkar ditekan dan dihambat bahkan dipersekusi agar mereka diam tidak kritis dan diam atas berbagai penyelewengan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Berbagai larangan Islam yang terkait dengan lingkungan hidup tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjauhkan dari bencana. Mitigasi Bencana dalam pandangan Islam lebih pada aturan perilaku terkait dengan lingkungan hidup dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan hubungan sosial. Karena kualitas kehidupan kelestarian sosial sangat berhubungan dengan kelestarian dan kualitas lingkungan sekitar dimana manusia hidup.
Penulis KH Akhmad Muwafik Saleh Pengasuh Pesma Tanwirul Afkar dan Dosen FISIP UB